Teropongindonesianews.com
Gresik, Jawa Timur – LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Proyek pembangunan pengelolaan sampah di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang Diduga, proyek yang menelan dana Rp. 32.000.000 dari Dana Desa TA 2024 ini dikerjakan tidak sesuai dengan Petunjuk Yang Telah Ditentukan.Selasa,03/09/2024
Informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan pengelolaan sampah ini diduga menyalahi aturan,Hal ini terlihat dari pekerjaan yang sudah dimulai sebelum RAB ditandatangani oleh pihak Desa.
Selain itu, kualitas material yang digunakan juga menjadi sorotan, Pasir yang digunakan dalam proyek ini dinilai tidak memenuhi syarat, Terlebih, semen yang dipakai menggunakan merk “Merdeka”, yang notabene lebih murah dari harga standar.
Junaidi LSM GMBI KSM Sangkapura Menyampaikan “Kami menduga ada kejanggalan dalam proyek ini. Pekerjaan sudah dimulai sebelum RAB ditandatangani, dan kualitas material juga diragukan,” ungkapnya
Warga berharap pihak terkait, seperti Pemerintah Desa dan pihak berwenang, segera menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek ini. Mereka juga meminta agar proyek ini dihentikan sementara waktu dan dikerjakan sesuai dengan SOP dan menggunakan material yang berkualitas.
“Kami berharap agar proyek ini dikerjakan dengan benar dan transparan. Jangan sampai pembangunan pengelolaan sampah ini justru merugikan masyarakat,” tegas Junaidi
Hingga saat ini, pihak Desa Sungai Teluk belum memberikan tanggapan yang Pasti terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Ipung/