
teropongindonesianews.com
Bondowoso – Kekecewaan Sugiarto, 58 tahun warga Dusun Koanyar Desa Sukosari Lor RT 34 RW 15 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso memuncak sehingga melayangkan surat permohonan untuk mengatasi permasalahannya pada Propam Polda Jatim degan beberapa tembusan dimulai dari Divisi Propam Mabes Polri dan lainnya tertanggal 11 Agustus 2024.
Diceritakan bahwa Kekecewaannya ditujukan pada pihak Polres Bondowoso, dalam hal ini Unit Pidum Polres Bondowoso yang menurutnya sangat terkesan tidak profesional alias sepihak sehingga dirinya langsung di tetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan “Pencurian Buah Alpukat” Dan di tempatkan pasal 363 Susider 362 KUHP.
” Masalah yang saya hadapi sebenarnya adalah masalah tanah yang awalnya adalah milik Bu Suwani / Halimah seluas 2230 M2, dan harta tersebut adalah satu – satunya yang belum di bagi waris”, Ujarnya, Ditambahkannya bahwa Bu Suwani / Halimah adalah Nenek Kandungnya dan dirinya adalah cucu satu – satunya yang tinggal bersama Nenek dan yang mendiami tanah tersebut sampai dengan saat ini.
Dikatakannya lagi bahwa TANAH yang masih belum selesai dibagi waris tersebut pada awalnya juga untuk mempernudah pembagian waris maka dirundingkanlah bersama saudara – saudaranya untuk diatas namakan sebagian tanah tersebut seluas lebih kurang 1220 M2 pada adik kandungnya yang bernama Saida, 49 tahun warga Dusun Bata RT 33 RW 06 Desa Tegaljati Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso tertanggal 20 Desember 2011.
Selanjutnya Terjadi Hibah ternyata dirinya ( Sugiarto – Red ) malah di Musuhi oleh Saudaranya ( Saidah – Red ) dengan tanpa sebab yang jelas, akhirnya Sugiarto juga ingin menenangkan diri dengan pulang kerumah istrinya, Dusun Pondok Jeruk Desa Sukorejo Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso.
Tanah yang diatas namakan sebagian oleh seluruh saudara pada Saida tersebut ternyata berlanjut ke penjualan pada Haji Mahfud warga Dusun Koanyar Desa Sukosari Lor tanpa ada rundingan sebelumnya pada semua saudara – saudaranya, termasuk dirinya, tanpa ada pengukuran dari pihak kecamatan atau Desa serta batas – batas yang tidak jelas, bahkan yang lebih menyakitkan sebenarnya saat itu dirinya merasa di paksa untuk di suruh tanda tangan menyetujui penjualan tersebut yang saat itu juga membuat ibu kandungnya memaksa dirinya juga untuk menanda tangani AJB ( Akta Jual Beli – Red ) Nomor 012 Tahun 2015.
Batas – batas yang tidak jelas dan ukuran yang belum di tentukan dari tanah seluas 2230 M2 di atas tanah tersebut ada beberapa pohon yang dia sendiri dulunya menanam di antaranya 21 Pohon Jabun, Pohon Kelapa, Pisang dan 5 Pohon Alpukat serta lainnya, itupun belum ditentukan terletak di 1220 M2 atau di luarnya.
Diatas tanah seluas 1220 M2 sebagian dari Tanah seluas 2230 M2 tersebut yang memang masih belum dibagi dan diketahui batasnya, Haji Mahfud selaku pembeli membangun Garasi dan Toko, sementara pohon Jabon di tebang oleh Ibu kandungnya lebih kurang pada tahun 2016, dan saat itu tidak ada masalah sama sekali.
Kemudian bulan 7 Tahun 2023 Dirinya menebang Kayu Jaran di atas tanah tersebut, di selatannya Pohon Alpukat dan Kalau Kayu Jabon sebelumnya yang menebang ibu kandungnya katanya terletak di Sebelah timur Alpukat ( lebih kurang seluas 5 meter dari pohon Alpukat ) itupun tidak terjadi masalah karena memang batas yang masih belum di tentukan oleh pihak terkait.
Dan ada kata sepakat dari pembeli ( Hajjah Siti Fatimatus Zuhro – Red ) saat itu di rumah Bapak Sekretaris Desa Danawi ( Almarhum ) dengan di saksikan oleh Beberapa saksi antara lain Kampung Zahri, Pak Multowi, Siti Fatmawati, Mughni / Pak Hanum dan Totok serta Wahyu untuk tidak pernah mengakui tanaman yang ada di atasnya, intinya hanya tanah saja yang di akui.
Permintaan Pengukuran oleh Dirinya di mulai sejak di tanda tangani AJB agar di ketahui batas – batasnya, akan tetapi tidak pernah di indahkan, bahkan sampai Dirinya mengirimkan surat pada Pihak Desa Sukosari Lor berkali – kali akan tetapi sama dengan Pembeli, Tidak merespon permohonan itu, kemudian Sugiarto mengirimkan Surat pada Pihak Kecamatan Sukosari Lor, Intinya sama dengan lainnya, tidak pernah di tanggapi, pada akhirnya terjadilah keributan di lokasi, barulah ada undangan dari pihak Kecamatan dan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 Hajjah Siti Fatimatus Zahro, sang pemegang atas nama AJB sekitar 06.30 Wib datang ke rumahnya untuk meminta maaf atas keributan yang terjadi.
Ketika Sampai di rumahnya, Hajjah Siti Fatimatus Zahro di beritahukan bahwa Alpukat jangan di Panen olehnya karena dia (Sugiarto) yang memiliki sejak menanam sebelumnya, Itupun di setujui oleh Hajjah, selanjutnya tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Januari 2024 ada Undangan di Desa ( Lokasi – Red ) Dengan maksud Pengukuran Tanah Hajjah Siti Fatimatus Zuhro yang di hadiri oleh Muspika Sukosari.
Akan tetapi dari Kades Sukosari Lor yang ternyata arogan akhirnya batal pengukuran tersebut, entah apa yang terjadi tiba – tiba Pengukuran ini di ambil alih oleh oknum Pihak Polisi Sektor Sukosari, akhirnya batal seluruhnya.
Dua minggu kemudian dirinya memberikan surat lagi ke kecamatan Sukosari untuk klarifikasi masalah pengukuran tersebut, akan tetapi tidak di indahkan juga sehingga sampai kirim ke tiga kali dan barulah Sugiarto mendapatkan undangan dari pihak Polsek Sukosari tertanggal 6 Mei 2024 dengan di tempatkan di kantor Kecamatan Sukosari, akan tetapi tidak seorangpun yang hadir, termasuk juga Kadesnya.
Kemudian Surat di layangkan lagi tertanggal 5 Juni 2024 pada pihak Kecamatan Sukosari dan sampai dengan saat inipun masih belum ada tindakan, hanya janji saja sehingga permasalahan semakin membesar sampai saat ini.
Dijelaskannya juga bahwa setelah Hajjah Siti Fatimatus Zuhro ke rumah untuk meminta maaf atas kesalahannya dan akan bilang kembali pada suaminya ( Haji Mahfud – Red ) bahwa Pohon Alpukat adalah Miliknya ( Sugiarto – Red ) akan tetapi masih di panen lagi sama Haji Mahfud, dan sisanya tinggal 1 pohon, kemudian Sugiarto memanennya.
Nah dari tersebut di ceritakan juga bahwa dirinya langsung di laporkan ke pihak Polres Bondowoso LPM/157/III/2024/SPKT/ Polres Bondowoso, tertanggal 21 Maret 2024 atas tuduhan Pencurian dan pada 7 April 2024 sempat menawarkan uang Sebesar Rp 2 Juta untuk di serahkan pada Sugiarto dengan maksud untuk membantu agar supaya tidak meramaikan permasalahan tanah yang di belinya.
Laporan tersebut di proses oleh pihak Kepolisian Resort Bondowoso dengan undangan wawancara tertanggal 27 Mei 2024 , itupun sudah di jelaskan olehnya tentang Kronologi dan status tanah yang masih belum di ukur oleh beberapa pihak, sampai pada akhirnya Dirinya Di tetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan Pencurian dan di kenakan Pasal 363 ayat 1 4e, subsider 362 KUHP.
Dari Hal tersebut Sugiarto yang selama ini tidak di indahkan oleh semua pihak akhirnya mengirimkan surat ke Propam Polda Jatim yang sebelumnya sempat pula di datangi oleh Siti selalu istri Sugiarto ke Unit Pidum Polres Bondowoso dan di sana bertemu dengan Bapak Dedi salah satu Penyidik Senior, akan tetapi masih belum ada jawaban yang sangat pasti terkait dengan status tersangka Sugiarto, yang kemudian di sarankan untuk menghadap Kasat reskrim Polres Bondowoso dan di Terima Langsung Oleh Haji Edy selalu KBO Satreskrim Polres Bondowoso.
Di peroleh penjelasan bahwa semuanya akan di tanyakan pada pihak Penyidik tentang penanganan Laporan tersebut, apa sudah sesuai Dengan SOP atau tidak, akan tetapi Sugiarto yang sudah terlanjur kecewa akhirnya tidak menunggu lama yang kemudian langsung mengirimkan surat pada Propam Polda Jatim dengan tembusan beberapa pihak agar di dengar dan di atasi permasalahannya, termasuk penanganan masalah pengukuran serta batas yang tidak jelas itu agar di selesaikan secara benar oleh pihak terkait.
Sampai berita ini di tulis, Sugiarto tetap menunggu penanganan masalahnya agar terselesaikan dengan baik, masalah Perdata yang di angkat Ke Pidana itu dirasakan hanya sepihak. REDAKSI






