
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Selasa, 17/ 9/2024 Mulkan selaku Ketua LSM Gebrak Sriwijaya melakukan pengaduan dugaan kasus korupsi Pembangunan infrastruktur Unit Center Kerbau Anggaran APBN tahun 2018 sebesar Rp 58.000.000.000,00 ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dengan lokasi pekerjaan Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Mulkan mengatakan tentang Kronologi situasi dan kondisi dari data dan informasi yang di himpun dari lapangan oleh timnya bahwa proyek pembangunan kawasan Agroeduwisata kerbau di Desa Rambutan Kecamatan Rambutan adalah sebagai berikut :
Nama tender : Pembangunan infrastruktur unit Center Kerbau.
Jenis pengadaan: pekerjaan konstruksi.
Instansi : Kementan RI.
Satuan kerja : Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa.
Tahun Anggaran: 2018.
Pagu Anggaran : Rp 58.000.000.000.
HPS : Rp 54.151.589.000.
Lokasi Pekerjaan : Sembawa – Banyuasin ( kabupaten ).
Kualifikasi Usaha : Non Kecil.
Jenis Kontrak: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Pemenang. : PT. Indo Dhea Internusa.
Alamat. : jln.Mabes Hankam GG Sawo II Lt.2 SETU , Cipayung, Jakarta Timur DKI Jakarta.
Harga Penawaran: Rp 50.967.829.000.
Kenyataannya di lapangan bahwa program pembangunan infrastruktur Agroeduwisata Buffalo di desa rambutan tersebut saat ini terbengkalai yang diduga kuat akibat pekerjaan tidak di selesaikan pihak kontraktor.

Selanjutnya pihak LSM Gerak Sriwijaya menerima Surat tanggapan tgl 23/7/2024 dari bapak Dr.Muhammad Imron, S.Pt.M.Si selaku Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa yang mengatakan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 bangunan unit kerbau center telah di hibahkan dan diserah terimakan oleh kementerian pertanian kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ( Ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Sumatera Selatan, sehingga segala kewajiban dan hak atas bangunan dimaksud menjadi penerima Hibah, dan pembangunan gedung yang terbengkalai tidak menjadi bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan.

Dari hasil investigasi dilapangan bahwa proses pembangunan Agroeduwisata Buffalo di Desa Rambutan kecamatan rambutan kecamatan Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibangun tahun 2018 dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan diduga telah terjadi penyimpangan keuangan Negara sebesar Rp 65% dari total anggaran HPS Proyek Rp 54.151 Miliar, kontraktor hanya menyelesaikan pekerjaan 30% dan telah melarikan diri dari proyek tersebut.
Menurut Ketua LSM Gebrak Sriwijaya tersebut bahwa hal ini patut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Gebrak Sriwijaya akan terus mengawal keseriusan pihak kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan dugaan kasus korupsi sebesar Rp 58 Miliar Anggaran dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
Tim/ Sumsel






