Skip to content
April 23, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • September
  • 28
  • Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) Tangggal 28 September 2024 dan Refleksi Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia
  • BREAKING NEWS
  • Daerah

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) Tangggal 28 September 2024 dan Refleksi Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia

Redaksi Teropong Indonesia News September 28, 2024 6 minutes read
2024092814315845_copy_512x468

Teropongindonesianews.com

UU no 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun di undangkan namun pelaksanaannya masih sebatas Pencitraan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum Pemantau keuangan negara pada saat konperensi Pers dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).tanggal 28 September 2024 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi
Patar sihotang Menjelaskan bahwa Setiap tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).

Termasuk Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI).

Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian juga Di Indonesia,

Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011
Tujuan strategis dilaksanakannya Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) untuk mengwujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara dan mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah sehingga tercapai budaya tranparansi yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme KKN.

Menjadi Pertanyaan Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di kaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia ,jawabannya adalah Masih sebatas Pencitraan , Banyak pejabat memberikan Statement bahwa dalam rangka mencegah dan brantas korupsi budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara , namum statement tersebut hanya sebuah fatamorgana yang tidak ada Inpelementasinya di Lapangan , dan nyata nya mereka masih tertutup terutama yang menyangkut Laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara.

Patar sihotang menjelaskan ,Argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan banyak fakta , antara lain UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi sudah 16 Tahun di undangkan dan Jelas dan terang Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis informasi
Demikian Juga UU no 14 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan Pasal2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 jelas dan nyata di sebutkan pada pasal 3 yang menyatakan . Pasal3 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik~ b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan Tujuan UU no 14 Tahun 2008 Maka sesuai pasal 23 UU no 14 Tahun 2008 di bentuklah Sebuah Lembaga yang Bernama KOMISI INFORMASI.

Namun Pelaksanaan nya menurut Pengalaman [Fakta Emferis ] yang Pemantau keuangan negara PKN rasakan dan alami , belum terlaksana seperti yang diamanatkan UU dan peraturan hanya sebatas Pencitraan dan bekerja melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu , karena terbukti masyarakat yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan brantas korupsi,

Ketika tahap meminta informasi oleh badan public sebagai pengguna keuangan negara tidak di berikan ,dan tentunya masyarakat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun 2008 yaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi , nah pada tahap inilah Para Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan kecanggihan dan kepiawiannya untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan administrasi atau salah tulis atau salah ketik. dan melakukan pemeriksaan seperti terkesan Introgasi dan akhirnya menyalahkan Masyarakat pemohon dan menolak Permintaan Masyarakat pemohon ,hal ini membuat para pejabat Publik yang dimohonkan Laporan keuangan negaranya tersenyum dan Mendaulat Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan Bak Pahlawan penyelamat Badan Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan Hasil pajak Rakyat .

Menurut Patar sihotang ,banyak masyarakat terutama anggota PKN yang ada di seluruh Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan intergritas Para komisi Informasi di Indonesia karena sejatinya komisi informasi ini tugasnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara malah terbalik dan justru menahan dan jegal masyarakat pada saat meminta informasi public yang akan di gunakan pada saat pengawasan dan pemantauan dan penelitian pelaksanaan keuangan negara.

Patar Sihotang Juga menyampaikan bahwa Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body dan Hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitap acara persidangan Komisi informasi perki 1 tahun 2013 dan suka Sukanya menafsirkan Peraturan perki 1 tahun 2013 ,karena tidak Lembaga atau peraturan yang mengawasi Lembaga ini , kalaupun ada pelanggaran atau keasalahan mereka ini , iya hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap diri nya sendiri seperti pada pasal Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner . pada Peraturan ini menyatakan apabila ada laporan Masyarakat tentang pelanggaran Kode etik anggota Komisioner , pada pasal 15 di nyatakan “ KomisI Informasi yang menerima laporan dan melakukan RAPAT PLENO UNTUK MENENTUKAN DITERIMA ATAU DITOLAK
Pasal ini sangat melindungi dan membantu komisioner yang melanggar kode etik , karena sudah pasti pada saat RAPAT PLENO mereka menolak Laporan kode etik masyarakat ,karena ini terbukti sudah ada 8 laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia yang di ajukan dan di laporkan Pemantau keuangan negara atas pelanggaran kode etik ,namun satu pun tidak ada dilaksanakan Pembentukan majelis kode etik dan yang menjadi dasar dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner .

Patar sihotang atas nama Perkumpulan masyarakat pemantau keuangan negara PKN mengarapkan agar semangat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tangggal 28 September 2024 menjadi Momenttum untuk merubah Pola Pikir Menset atau pradigma ketertutupan dan arogansi menjadi keterbukaan dan humanis

Dan berharap kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia dan kepada bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih melaksanakan Evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia .
demi tercapainya dan terwujudnya negara atau negeri yang berbudaya keterbukaan informasi {transparansi ] sehingga tercipta lah pemerintahan yang bersih dari KKN dengan demikian tercapai Masyarakat adil dan Makmur dan tercapai cita cita Menjadi ke 5 negara terbesar di dunia pada tahun 2045 .
Demikian disampaikan Patar sihotang pada saat acara konfrensi pers dalam rangka memperingati tanggal 28 September 2024 Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NO KONTAK KONFIRMASI WA 082113185141

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Maksi-Ronal Siap Menjadi Pelayan dan Rakyat Adalah Tuan
Next: G-RHES Ikut Andil Dalam Acara Festival Hias Klotok

Related Stories

IMG-20260422-WA0458_copy_708x398
  • BREAKING NEWS

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0461_copy_597x979_1
  • BREAKING NEWS

Solidaritas Tanpa Batas: Keluarga Besar Madas Sedarah Banten Besuk Putra Ketua DPC Arab Saudi

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0462_copy_1599x709_copy_1599x709
  • BREAKING NEWS

Sidang Ke-2 Praperadilan Amir Asnawi: Advokat Rikha Permatasari Tegak Berdiri Jaga Marwah Jurnalis

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
September 2024
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Agu   Okt »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0508_copy_1459x957_1
  • Hukum / Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Belum Pelaku Curat

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0507_copy_961x641
  • KEPOLISIAN

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0502_copy_1105x736
  • Uncategorized

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0498_copy_906x602
  • Hukum / Kriminal

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.