
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Merujuk surat Konfirmasi Media Teropong Indonesia News tertanggal 4/9/2024 tentang dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 9,8 Miliar anggaran tahun 2022 yang hingga kini tidak jelas penyalurannya yang bertujuan untuk meringankan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dana yang bersumber dari penyisihan 2% alokasi dana transfer umum ( DTU ) atas penerimaan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Pemerintah Kota Palembang triwulan IV tahun 2022.
Sementara program tersebut telah dicanangkan langsung/ disampaikan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa pada awak media tanggal 15 September 2022.
Bantuan tersebut diantaranya bagi pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang berpenghasilan rendah serta pedagang kecil (UMKM) dan 7000 para pengemudi ojek online ( ojol ) yang dialokasikan sebesar 3,5 M dari total yang dianggarakan 9,8 M. Bantuan tersebut diberikan untuk mengantisipasi dampak inflasi bagi masyarakat kota Palembang tahun 2022, Hal tersebut dikatakan Sekda kota Palembang Ratu Dewa, ini berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka menangani dampak inflasi tahun 2022 (Dilansir dari majalah fakta 17 /9/2022 ).
Dari pantauan dilapangan ada indikasinya bahwa yang mendapat bantuan hanya para pedagang kecil UMKM di sejumlah wilayah dengan menampilkan banner bergambar salah satu calon walikota Palembang.
Senin, 23/9/2924 ketika awak media teropong Indonesia news melakukan konfirmasi pada ojek online ( ojol) yang mangkal di jalan merdeka depan KFC Palembang, mereka mengatakan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Palembang sedikitpun, akhirnya patut di duga Dana Bagi Hasil pemerintah Kota Palembang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan memperkaya diri sendiri.
Ditempat terpisah Tim Media mencoba menghubungi Imron Tholip selaku ketua LSM LIBRA terkait hal tersebut, dan menurut Imron perbuatan ini telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini di unggah ke publik, pihak pemerintah kota Palembang tidak memberikan jawaban dan terkesan BUNGKAM.
Tim/ Sumsel.





