Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 1
  • Begini Penjelasan Edi Hardum Terkait Kasus Ecek-Ecek yang Coba Hadang Pasangan Maron
  • Uncategorized

Begini Penjelasan Edi Hardum Terkait Kasus Ecek-Ecek yang Coba Hadang Pasangan Maron

Redaksi Teropong Indonesia News November 1, 2024 2 minutes read
20241101_142928_copy_1278x1280

Teropongindonesianews.com

Ruteng – Tuduhan kampanye hitam kepada calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Ngkeros dengan menetapkan sebagai tersangka merupakan kasus remeh temeh alias ecek-ecek.

“Penetapan tersangka kepada Maksi Ngkreros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat dan sebagainya tetapi kasus ecek-ecek,” kata kuasa hukum Pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada media Jumat (1/11/2024) menanggapi penetapan Maksi Ngkros sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam.

Edi mengatakan, kasus ecek-ecek di atas tidak membuat pasangan Maksi Ngkeros – Ronald batal untuk maju Pilkada Manggarai. Selain itu, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kalau terpilih. Pasalnya, kata Edi, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan ditudukan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00, sebagai diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Edi mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tiga hal tersebut diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi berdasarkan itu, tidak perlu kuatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus ecek-ecek. Tidak bis membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata dia.

Susilo Hermanus

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Jalin Silaturahmi dengan Sopir Truk Kontainer melalui Program “Jumat Curhat” dalam Rangka Wujudkan Program MULIA
Next: Bhabinkamtibmas Desa Marga Mulya Terjun Ke Sawah Tanam Padi Bersama Petani

Related Stories

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0008
  • Uncategorized

Hadirkan Simulasi di Air Lais, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Kesiapsiagaan Bencana 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0002
  • Uncategorized

KISRUH KETUA RT TANPA SK, DUGAAN PABRIK ROKOK ILEGAL DI CAMPANG JAYA MENGUAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0021_copy_552x879
  • Hukum / Kriminal

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0022_copy_651x434
  • Pers / Jurnalistik

Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.