
Teropongindonesianews.com
Blitar, 31 Oktober 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan seorang pria berinisial KBP alias Raffa (27) terkait kasus penyebaran video pornografi. Pelaku ditangkap di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis dini hari.
Motif di balik tindakan pelaku ini cukup mengejutkan. Raffa mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati setelah putus dengan kekasihnya. Ia merekam video tersebut bersama mantan pacarnya dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial Facebook.
Satu unit handphone Realme yang berisi video pornografi.
Kartu memori yang berisi video tersebut.
Beberapa potong pakaian yang digunakan saat pembuatan video.
Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Raffa kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Raffa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menghargai privasi orang lain. Penyebaran konten pornografi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak buruk bagi korban.
Adito






