Teropongindonesianews.com
Ruteng, – Tim kuasa hukum Paslon Maksi-Ronald, calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2024-2029, mendesak Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) Manggarai untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kampanye hitam yang ditujukan kepada Maksi Ngkeros. Mereka berpendapat bahwa pernyataan Maksi Ngkeros yang disebut sebagai kampanye hitam, merupakan kritik terhadap kinerja pemerintahan yang dilandasi fakta lapangan.
“Kami khawatir jika penyidikan ini diteruskan, akan memicu kemarahan besar di masyarakat,” ungkap Dr. Edi Hardum, SH, MH, salah satu kuasa hukum Paslon Maron, saat berbincang dengan wartawan di Ruteng, Senin (5/11/2024). “Masyarakat mengetahui bahwa pernyataan Maksi Ngkeros mencerminkan kenyataan bahwa Manggarai mengalami kemunduran akibat kepemimpinan yang tidak cakap.”
Edi menekankan bahwa Maksi Ngkeros, dalam pertemuan dengan masyarakat di Rampasasa pada 7 Oktober 2024, menyatakan bahwa Heri Nabit, Bupati Manggarai incumbent, telah menghancurkan Manggarai. Pernyataan ini, menurut Edi, didasarkan pada pengalaman langsung Maksi Ngkeros dan pengakuan masyarakat yang dijumpainya di berbagai kampung dan desa, termasuk di Rampasasa.
“Pernyataan Maksi Ngkeros dalam konteks kepemimpinan Nabit selama hampir lima tahun. Bukan Nabit sebagai pribadi. Oleh karena itu, tidak ada unsur menghasut atau menyerang pribadi,” tegas Edi.
Senada dengan Edi, kuasa hukum Paslon Maron lainnya, Robertus Antara, SH, menyatakan bahwa jika Gakumdu tetap memproses kasus ini, konflik sosial tidak dapat dihindari.
“Kita semua tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” tegas Robertus, yang akrab disapa Candra. “Kami dan sebagian masyarakat Manggarai menilai kasus ini dibuat-buat untuk menghalangi Paslon Maron memenangkan Pilkada.”
Tim kuasa hukum Paslon Maron menegaskan bahwa pernyataan Maksi Ngkeros merupakan kritik terhadap kinerja pemerintahan, bukan kampanye hitam yang bermaksud menyerang pribadi. Mereka mendesak Gakumdu untuk menghentikan penyidikan dan menghindari potensi konflik sosial yang dapat terjadi akibat proses hukum ini.
Susilo Hermanus