Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 12
  • Diduga Gegara Urusan Lendir Oknum PNS Lamsel Sampai Belikan Mobil
  • Hukum / Kriminal

Diduga Gegara Urusan Lendir Oknum PNS Lamsel Sampai Belikan Mobil

Redaksi Teropong Indonesia News November 12, 2024 2 minutes read
IMG_20241112_130401

Teropongindonesianews.com

Lampung Selatan – Oknum PNS dilingkungam kabupaten Lampung Selatan diduga jadi pelakor bahkan sampai belikan mobil pria sang selingkuhan.

Hal tak pantas itu dilakukan wanita berinisial YH yang berstatus sebagai guru dan menjabat sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

YH diduga selingkuh dengan pria berinisial AR yang juga berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) inspektorat dilingkungan Pemkab Lampung selatan.

Hal itu, diungkapkan narasumber berinisial NS yang kini berstasus pensiunan PNS lantaran sakit dirinya hati rumah kontarakan nya diduga dijadikan tempat mesum bahkan sudah berulang kali. Kata NS

NS, sempat menegur YH dan AR namun, YH justru tak terima justru malah menghina NS dengan perkataan kasar dan menyuruhnya masuk Rumah Sakit Jiwa. Kata NS sembari menunjukan bukti chat WhatsApp

NS juga mengatakan, Istri sah pria berinisial AR tersebut yang kebetulan temannya sempat bercerita padanya bahwa ia sempat dikirim pesan WhatsApp oleh diduga pelakor degan kalimat kasar. Bahkan dalam pesan singkat tersebut sang pelakor telah membatu membelikan selingkuhanya sebuah mobil. Kata NS

Sementara itu, mengacu pada larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekolah dan YH belum mau menanggapi berita ini.(Red)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gencarkan Ketahanan Pangan, Siapkan Kolam Ikan di Pekarangan Kantor
Next: Bhatani, Inovasi Terbaru Yang Dimiliki Polres Kobar Guna Mendukung Asta Cita Presiden RI

Related Stories

IMG-20260426-WA0021_copy_552x879
  • Hukum / Kriminal

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260425-WA0135_copy_807x578
  • Hukum / Kriminal

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0141_copy_861x646
  • Hukum / Kriminal

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0346_copy_408x726
  • BREAKING NEWS

BPN Situbondo Patut Di laporkan !!!, Sudah Bayar Rp 9,7 Juta Tapi Tanah Tak Jadi Sah

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0005_copy_381x214
  • BREAKING NEWS

SPPI KB DPC Cikarang Gelar Sosialisasi PKB DAN Halal Bihalal DI BOGOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.