
Teropongindonesianews.com
Bolmong – Pelaksanaan Proyek Peningkatan /Rehabilitasi Jembatan Timbang UPPKB inobonto yang dikerjakan dari pihak kontraktor CV MANNA GRATIA
nomor : sp PL.102/3/3/bptd KLS ll sulut/2024
Dengan nilai biaya Rp 2.122.712.000,
Melalui sumber dana APBN kementerian perhubungan direktorat jenderal perhubungan darat tahun 2024 banyak menuai pertanyaan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, hal ini diduga seperti ada yang disembunyikan dari pihak pelaksana kegiatan tersebut,

Pasalnya pada saat kedatangan lembaga kontrol sosial (wartawan), untuk melakukan pemantauan peliputan dalam proyek kegiatan tersebut, pelaksana terlihat marah-marah
dan tidak memperbolehkan kepada awak media untuk mengambil gambar tanpa seijin pelaksana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak pelaksana kegiatan kepada awak media teropong Indonesia news pada saat melakukan peliputan dilokasi kegiatan pekerjaan.
Hingga hal tersebut menarik perhatian masyarakat bolaang Mongondow khususnya para pegiat kontrol sosial yang berada di Sulawesi Utara dan disampaikan juga oleh tokoh masyarakat bolaang Mongondow raya FRANS T MANOPPO SH selaku pemerhati yang mengatakan bahwa seharusnya pelaksana tersebut tidak melakukan hal tersebut karena di Negara kita ini semuanya berdasarkan aturan yang sudah berlaku, seperti halnya yang telah di lakukan oleh Pewarta Media TIN yang sesuai juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Delik Pers dan HAM.
MANOPPO berharap kiranya pihak instansi terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas ll Sulawesi Utara agar dapat meninjau kinerja proyek peningkatan/rehabilitasi UPPKB inobonto yang dikerjakan oleh CV MANNA GRATIA yang terkesan seperti ada DUGAAN penyimpangan tersebut.
Dalam penggunaan uang negara, yang diantaranya penggunaan Besian ukuran jarak behel yang digunakan tulangan pondasi tengah diduga TERKESAN TIDAK SESUAI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI). RUS







