
Teropongindonesianews.com
Pringsewu – Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), secara resmi melaporkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN. Dasar pelaporan adalah dugaan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan Kapolres melalui *voice note* dan surat himbauan kepada instansi pemerintah, yang dinilai mengintimidasi wartawan.Selasa,19/11/2024
Dalam *voice note* yang beredar viral, Kapolres Pringsewu mengancam akan menindak tegas wartawan yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini kemudian diperkuat dengan surat himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu – yang diduga atas instruksi Kapolres – yang melarang sekolah, kepala desa, puskesmas, lembaga pelayanan publik, dan instansi pemerintah untuk tidak melayani wartawan yang dianggap “abal-abal,” tidak terverifikasi Dewan Pers, dan belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Lalengke, dalam keterangannya melalui sambungan telepon dengan perwakilan Propam Mabes Polri, Bapak Yanuan, menyatakan bahwa laporan tersebut didukung bukti berupa *voice note* dan surat himbauan yang telah diserahkan. Ia membantah adanya rekayasa dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan laporan tersebut atas nama kredibilitasnya sebagai Ketua Umum PPWI dan alumni Lemhanas.
Lalengke berpendapat bahwa tindakan Kapolres tersebut keliru dan melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan terverifikasi Dewan Pers. Legalitas lembaga atau media pers, menurutnya, ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga mempertanyakan kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan aturan yang seolah-olah lebih tinggi dari peraturan pemerintah yang dibuat oleh DPR. Pernyataan Kapolres, menurut Lalengke, menunjukkan ketidakpahaman akan regulasi pers dan kerja jurnalistik.
Lalengke menyarankan agar Kapolri mencopot jabatan Kapolres Pringsewu, mengingat ini bukan kali pertama ia menimbulkan kontroversi. Ia menambahkan bahwa jika ada oknum wartawan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, proses hukum tetap harus dijalankan, namun surat himbauan dan *voice note* tersebut dinilai sangat salah dan tidak tepat.
Sadek






