Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 25
  • Edi Hardum : Ahang Ngotot karena Tidak Paham
  • Uncategorized

Edi Hardum : Ahang Ngotot karena Tidak Paham

Redaksi Teropong Indonesia News November 25, 2024 5 minutes read
20241125_165512_copy_1071x1280

Teropongindonesianews.com

Ruteng – Marselinus Nagus Ahang, pelapor kasus yang menyeret Maksi Ngkeros dalam kasus dugaan kampanye hitam ngotot tidak terima akan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena tidak paham Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Pilkada serta aturan turunannya serta Sistem Hukum Pidana Indonesia. 

Ketidakpahaman Ahang terlihat sekali pada argumentasinya sebagaimana dikutip sejumlah media massa. “Saya  menyayangkan rekan saya ini tidak paham. Mungkin belum sempat membaca beliau ini,” kata  koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, Senin (25/11/2024). 

Edi menyebut bukti ketidaktahuan Ahang sebagaimana dikutip media .swarantt.net Senin (25/11/2024). Pertama, kata-kata Ahang,”Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian hanya dapat ditiadakan atau dihapuskan berdasarkan putusan hakim melalui proses praperadikan (Vide Pasal 77 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP)”.  

Rekan Ahang, kata Edi, tidak membaca pasal lain KUHAP yang mengatur khusus soal SP3 yakni Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Dari bunyi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP itu, kata Edi, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga alasan yaitu: (1) tidak cukup bukti; (2) peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan (3) demi hukum.

Dari kasus yang menyeret Maksi Ngkeros, kata dia, mengapa penyidik harus keluarkan SP3 karena berkasnya ditolak kejaksaan. Kenapa ditolak ? Karena tidak memenuhi unsur antara lain unsur minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kalau berkas dikembalikan berarti tidak memenuhi unsur,” tegas Edi.

Bukti ketidakpahaman Ahang kedua, kata Edi, adalah kata-kata Ahang sebagaimana dikutip media yang sama sebagaimana disebutkan di atas,”Polisi Tidak Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan. 

Menurut Ahang, Tersangka Maksimus Ngkeros sudah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Hakim PN Ruteng telah menyidangkan permohonan praperadikan tersebut dimana diputuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan sah penetapan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka. 

Rangkaian proses ini jelas Ahang, penyidikan sudah selesai dengan keluarnya penetapan tersangka terhadap Maksi Ngkeros. Mana bisa proses yang sudah selesai justru diperintahkan dihentikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di sini Polisi berpotensi melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya dengan menerbitkan SP3 ini”. 

Menurut Edi,  di sini Ahang tak paham soal Sistem Hukum Pidana Indonesia. Edi menjelskan, Sistem Hukum Pidana adalah proses penegakan hukum yang terintegrasi, di mana dalamnya terdiri dari lembaga-lembaga yang saling kait.  

Sistem Hukum Pidana terdiri dari Penyidik (Polri/Jaksa), Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim (Pengadilan).

Penyidik tidak bisa dengan hasil penyidikannya langsung memvonis orang bersalah, dan memenjarakannya. 

Hasil penyidikan penyidik harus dinilai oleh jaksa penuntut umum, dan kalau menurut jaksa bahwa prosedur sudah benar dan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup baru dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili melalui persidangan. 

Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak cukup bukti harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kalau penyidik belum bisa melengkapi, maka jaksa menolak berkasnya dan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.  “Ingat, jaksa tidak bisa langsung memenjarakan orang dengan dakwaan dan tuntutannya,” tegas doctor Ilmu Hukum ini.

Edi melanjutkan, setalah hakim memeriksa bukti-bukti dari jaksa dan terdakwa, baru hakim memutus bersalah atau tidak. “Itulah yang namanya system hukum pidana,” kata dia. 

Mengenai SP3, kata Edi, tidak hanya bergantung pada hasil praperadilan.  “Ingat praperadilan itu hanya persoalkan prosedur dan dua bukti permulaan yang cukup. Penolakan berkas penyidik oleh jaksa juga menjadi koreksi putusan praperadilan hanya mungkin hakim tunggal tak teliti atau ada persoalan lain,” tegas Edi. 

Ketidakpahaman Ahang ketiga, kata Edi, adalah kata-kata Ahang sebagaimana dikutip media yang sama,”Apalagi sesuai ketentuan UU Pemilu, dalam 5 (lima) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. 

Keputusan untuk menghentikan penuntutan ada di tangan jaksa, bukan di tangan polisi lagi. Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2024 maka paling lambat tanggal 20 November 2024 Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan lebih lanjut. 

Ahang juga menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum  dapat saja menggunakan haknya untuk  menetapkan penghentian penuntutan. Tetapi wewenang penghentian penuntutan itu adalah wewenang jaksa dan bukan wewenang polisi lagi”. 

Edi mengatakan, perkara yang menjerat dan memproses Maksi Ngkeros adalah UU Pilkada serta aturan turunannya yakni Peraturan Bawaslu RI bukan UU Pemilu. Sesuai UU Pilkada kasus sudah kadaluwarsa karena dihitung sejak Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan laporan ke SPKT Polres Manggarai pada 23 Oktober 2024 sampai dengan 21 November 2024. 

“Jadi Kejaksaan seharusnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ruteng paling lambat pada 21 November 2024,” tegas Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.  

Edi menegaskan, sesuai hukum acara Pilkada maka perkara ini tidak bisa diproses lagi dan penetapan tersangka gugur. “Lha, mau protes apalagi ? Sudah kasusnya, sudah selesai,” kata Edi. 

Susilo Hermanus

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Laporkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri ke Propam
Next: Kodim 0423/Bengkulu Utara Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

Related Stories

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0008
  • Uncategorized

Hadirkan Simulasi di Air Lais, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Kesiapsiagaan Bencana 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0002
  • Uncategorized

KISRUH KETUA RT TANPA SK, DUGAAN PABRIK ROKOK ILEGAL DI CAMPANG JAYA MENGUAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0021_copy_552x879
  • Hukum / Kriminal

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0022_copy_651x434
  • Pers / Jurnalistik

Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.