
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Desa di Kecamatan Pematang Tiga, Bengkulu Tengah, bersiap menghadapi audit dari Inspektorat Benteng terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana desa tahun 2021-2022. Segera diterbitkan LPH oleh Inspektorat.
Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Irban Bengkulu tengah (Donin), yang menyebutkan bahwa investigasi terhadap desa tersebut telah dilakukan beberapa bulan lalu berdasarkan laporan masyarakat. Tim Inspektorat telah turun ke desa dan melakukan audit lapangan, kini proses penghitungan kerugian negara sedang berjalan.
“Kami telah melakukan audit di salah satu desa di Kecamatan Pematang Tiga berdasarkan laporan masyarakat. Proses penghitungan kerugian negara sedang kami lakukan dan jika ditemukan bukti penyimpangan, kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Ketua Irban.
Donin, Ketua Irban Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, juga menegaskan bahwa temuan penyimpangan dana desa akan ditindaklanjuti dengan serius. Jika ditemukan kerugian negara, maka pihak desa diharuskan mengembalikan dana tersebut. Jika pengembalian tidak dapat dilakukan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan diproses melalui jalur hukum.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan penggunaan dana desa. Jika ditemukan kerugian negara, pihak desa wajib mengembalikan. Apabila pengembalian tidak dapat dilakukan, maka kasus tersebut akan kami serahkan ke APH,” tegas Donin.
Proses audit ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kejelasan terkait penggunaan dana desa yang terindikasi menyimpang diharapkan dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tarmizi







