Teropongindonesianews.com
GARUT – Aparat Pengawas Internal (APIP) Kabupaten Garut dibawah lembaga Inspektorat. Inspektorat Kabupaten Garut setuju koruptor cukup kembalikan uang hasil korupsinya, pidananya selesa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Irban 5 (lima) Inspektorat Kabupaten Garut diruang kerjanya.
“Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum,” sebut ketua Irban 5 bagian Investigasi, Dadang Kurnia diruang kerjanya, Senin 6/1/2025.Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan.
Sebelumnya, Dadang menjelaskan bahwa bidang Investigasi menerbitkan surat perintah tugas kepada tim untuk melakukan investigasi terhadap proyek jogging track tahun 2022.
“Pertama kita mengumpulkan inti secara administrative, itu mulai dari kontrak sampai pada pelaksanaannya. Kemudian kami melaksanakan pelaksanaannya dengan mengundang tenaga ahli dari PUPR pada waktu itu, kemudian kami hitung bersama, dengan pihak kejaksaan juga ada pada waktu itu, kita hitung bersama dan didapatkan hasil kekurangan volume,” sebut Dadang.
Saat ditanya dari kekurangan volume tersebut, berapa nilainya kalau dirupiahkandan dari mana muncul kekurangan volume tersebut.
“Kalau gak salah kurang lebih sekitar Rp. 313.212.000. dari item lapisan karet yang diatasnya itu, kayanya seperti itu dari karetnya saja yang jogging track. Kala gak salah lupa lagi itu, kalau menurut saya karet itu bukan dari luar negeri,” sebutnya.
Dadang juga menjelaskan, Inspektorat juga tidak memahami terkait sanksi berikutnya, karena itu permohonan dari kejaksaan, kami melaksanakan tugas permohonan itu, sudah sampai disitu. Kalau bukti pengembalian ke kejaksaan bukan di kita (Inspektorat).Sebelumnya, pembangunan joging track yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Garut (Dispora) dilaporkan oleh salah satu warga garut karena diduga ada potensi dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 477.351.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puuh satu ribu rupiah).
“Benar, kami menghitung juga menggunakan ahli yang tahu bangunan, dan itu saya yang membayar ahli tersebut pakai uang sendiri sehingga ditemukan angka potensi dugaan kerugian mencapai Rp. 477.351.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puuh satu ribu rupiah), itu bukan dihitung oleh orang yang tidak memiliki kompetensi,” sebut Asep, pelapor dugaan korupsi Joging Track kepada kejaksaan Negeri Garut.
Adapun Inspektorat hanya menemukan kekurangan volume dari karet lintasannya saja, sambung Asep, berarti mereka tidak menghitung kontruksi bangunan lainnya. Kan jelas Irban Investigasi mengakui hanya dari karet lintasan jogging track saja. Tetapi kategori karet lintasan kurang volumennya itu yang bagaimana, apakah kurang tebal atau kurang panjang apau apa. Kan tidak jelas.
Saat disinggung terkait adanya pengembalian kerugian yang ditemukan inspektorat, Asep menilai baru kali ini saya mendengar ada Undang-undang dikesampingkan oleh MoU atau Kerjasama, asas hukumnya apa, sekolah hukumnya dimana? Biar saya tanyakan kepada pengajar ditempat mereka menimba ilmu.
“Kalau hanya berdebat kosong percuma, kalau mau saya tantang dialog terbuka, bisa disyuting kamera dan disiarkan secara langsung agar publik tahu kapasitas serta wawasan pengetahuannya. Jadi kita pertengkarkan pikiran dan keilmuan kita dihadapan publik, kan fair, biarkan publik nanti yang menilai,” sebut Asep.
Pewarta : Jang Naga