DPD LSM GMBI Wilter Banten Akan Mengadvokasi Masyarakat Nelayan yang terdampak pemagaran laut oleh PIK 2
Teropongindonesianews.com
Banten – Pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30 Km bagian dari pekerjaan Proyek Strategis Nasional yang diduga hanya kedok para pengusaha (PSN) yang disematkan pada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), tersebut, setidaknya dari beberapa aspek, Ujar Ketua LSM GMBI Wilter Banten H.Hulia Syahendra SH.MH
Pertama, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rabu 8 Januari 2024
Akan tetapi faktanya dilapangan tidak sedikit ditemukan penggugsuran lahan dengan dasar PSN tersebut dan tidak hanya itu juga adanya pemagaran laut sepanjang puluhan kilometer di Tangerang. Terkiat pemagaran laut tersebut kami akan audiensi dengan pihak berwenang terkait baik di kementrian dan di Pemerintah Provinsi Banten.
Kami akan hadir di tengah masyarakat yang tanahnya di kondisikan untuk dijual murah oleh oknum-oknum. Seharusnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 harus sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, ditegaskan bahwa ‘Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pembebasan tanah dari masyarakat berkedok PSN namun prakteknya dijalankan oleh korporasi hanya untuk kepentingan korporasi property, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran dan kekayaan oligarki property. Kepentinagn korporasi tidak ada kaitannya dengan kepentingan bangsa, mereka hanya bersembunyi dibalik Topeng Proyek Strategis Nasional,dan seharusnya negara atau pemerintah daerah merespon untuk melindungi masyarakat.
Bahkan, rakyat terdampak di provinsi Banten dirugikan baik secara finansial, sosial dan spiritual.
Secara finansial, masyarakat Banten dirugikan karena harus kehilangan sawah dan tambak, juga pekarangan mereka, yang menjadi sumber penghidupan mereka dengan ganti rugi semaunya dengan nilai rupiah yang sangat miris ujar” Kadiv Perindag DPP LSM GMBI merangkap ex oficio Jarlap LSM GMBI Wilter Banten Harry Utha” Hanya 30 sampai 50 Ribu Rupiah permeter,Padahal dengan ganti rugi yang diberikan mustahil dapat digunakan untuk membeli lahan yang sama ditempat lainnya.
Kami juga melihat adanya Kerugian sosial, terjadinya pembelahan sosial akibat proyek PIK 2. Perpecahan terjadi, karena modus kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang sah, tidak dilakukan langsung oleh pengembang, melainkan menggunakan tangan oknum warga, diduga juga terlibat oknum kelurahan,dan elemen dari tingkat desa bahkan sampai apdesi juga berani membela para pengusaha.
Kami DPD LSM GMBI Wilter Banter mempunyai beban moral sebagai organisasi yang harus melindungi masyarakat kecil dan tertindas maka kami sedang dalam kajian akan melakukan Gugatan class action ke Pengadilan Negeri untuk membela Masyarakat Nekayan untuk pemagaran laut tersebut dicabut demi hukum ungkap Ketua LSM GMBI Wilter Banten H.Hulia Syahendra, S.H.M.H”.
Darwin