DPD LSM GMBI Wilter Banten Akan Mengadvokasi Masyarakat Nelayan yang terdampak pemagaran laut oleh PIK 2

Teropongindonesianews.com

Banten – Pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30 Km bagian dari pekerjaan Proyek Strategis Nasional yang diduga hanya kedok para pengusaha (PSN) yang disematkan pada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), tersebut, setidaknya dari beberapa aspek, Ujar Ketua LSM GMBI Wilter Banten H.Hulia Syahendra SH.MH
Pertama, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rabu 8 Januari 2024
Akan tetapi faktanya dilapangan tidak sedikit ditemukan penggugsuran lahan dengan dasar PSN tersebut dan tidak hanya itu juga adanya pemagaran laut sepanjang puluhan kilometer di Tangerang. Terkiat pemagaran laut tersebut kami akan audiensi dengan pihak berwenang terkait baik di kementrian dan di Pemerintah Provinsi Banten.
Kami akan hadir di tengah masyarakat yang tanahnya di kondisikan untuk dijual murah oleh oknum-oknum. Seharusnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 harus sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, ditegaskan bahwa ‘Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pembebasan tanah dari masyarakat berkedok PSN namun prakteknya dijalankan oleh korporasi hanya untuk kepentingan korporasi property, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran dan kekayaan oligarki property. Kepentinagn korporasi tidak ada kaitannya dengan kepentingan bangsa, mereka hanya bersembunyi dibalik Topeng Proyek Strategis Nasional,dan seharusnya negara atau pemerintah daerah merespon untuk melindungi masyarakat.
Bahkan, rakyat terdampak di provinsi Banten dirugikan baik secara finansial, sosial dan spiritual.
Secara finansial, masyarakat Banten dirugikan karena harus kehilangan sawah dan tambak, juga pekarangan mereka, yang menjadi sumber penghidupan mereka dengan ganti rugi semaunya dengan nilai rupiah yang sangat miris ujar” Kadiv Perindag DPP LSM GMBI merangkap ex oficio Jarlap LSM GMBI Wilter Banten Harry Utha” Hanya 30 sampai 50 Ribu Rupiah permeter,Padahal dengan ganti rugi yang diberikan mustahil dapat digunakan untuk membeli lahan yang sama ditempat lainnya.
Kami juga melihat adanya Kerugian sosial, terjadinya pembelahan sosial akibat proyek PIK 2. Perpecahan terjadi, karena modus kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang sah, tidak dilakukan langsung oleh pengembang, melainkan menggunakan tangan oknum warga, diduga juga terlibat oknum kelurahan,dan elemen dari tingkat desa bahkan sampai apdesi juga berani membela para pengusaha.
Kami DPD LSM GMBI Wilter Banter mempunyai beban moral sebagai organisasi yang harus melindungi masyarakat kecil dan tertindas maka kami sedang dalam kajian akan melakukan Gugatan class action ke Pengadilan Negeri untuk membela Masyarakat Nekayan untuk pemagaran laut tersebut dicabut demi hukum ungkap Ketua LSM GMBI Wilter Banten H.Hulia Syahendra, S.H.M.H”.

Darwin

Continue reading
Fery Pelaku Bacok Di Putus Sangat Ringan, Keluarga Andika Sandika Sang Korban Kecewa

Terlalu Ringannya Vonis 3 Tahun 6 bulan Penjara Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sekayu

Teropongindonesianews.com

Sumsel – Sidang Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Feri Hermansyah ( 36 tahun ) terhadap Andi Sandika ( 31 tahun) yang terjadi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 lalu memasuki fase vonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Selasa, 7/01/2025 ) Sidang Tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa feri dalam Kasus Penganiayaan berat itu hanya 4 tahun kurungan penjara dan pada dakwaan Primairnya atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat 1 KUHP (Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun) dan dakwaan subsidairnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Kosongnya Kursi Kuasa Hukum

Pada sidang Tuntutan terdahulu, keluarga korban Irwan kecewa terhadap Jaksa Penuntut umum yang hanya menuntut 4 tahun penjara dan jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan sesuai hasil konfirmasi Tim Media TIN padanya ( JPU – Red ).

Akhirnya Hakim ketua Edo Juniansyah,SH., MH dibantu Hakim anggota Arief HK,SH.MH dan Liga Saplendra Ginting, SH menjatuhkan vonis 3 Tahun 6 bulan terhadap feri pada kasus penganiayaan berat, hal ini patut diduga keluarga terdakwa sudah bermain suap mulai dari tingkat Polsek Tungkal Jaya, Kejaksaan dan Hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya keluarga korban Irwan sangat kecewa lagi terhadap Hakim Ketua atas Vonis yang terlalu ringan terhadap terdakwa feri Hermansyah.

Untuk itu keluarga korban Irwan meminta bantuan biro hukum dari media TIN, untuk segera melaporkan pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya ke Mabes Polri, Jaksa Penuntut Umum ke JAMWAS Kejagung RI dan Hakim Ketua ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Di katakan oleh Keluarga Korban bahwa Kronologi yang dibuat pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya tidak dengan sebenarnya, artinya bukan berdasarkan fakta yang terjadi, dan di duga penuh rekayasa.

Selesai sidang, media TIN melakukan konfirmasi pada Arief selaku juru bicara pengadilan negeri Sekayu terkait putusan yang dijatuhkan pada terdakwa feri, “Kami telah mempertimbangkan dari tuntutan yang terberat hingga tuntutan yang teringan, serta melihat fakta persidangan, Barulah kami membuat putusan”, Ujarnya.

Kemudian media TIN bertanya, kenapa majelis hakim tidak menghadirkan penasehat hukum buat Terdakwa dalam dakwaan Primair pasal 354 ayat 1 dan Subsidair ayat 2, sementara bunyi pasal 56 ayat 1 berbunyi penunjukan penasehat hukum untuk terdakwa oleh hakim wajib, walaupun nantinya Terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum, Tapi Arief/jubir pengadilan menjelaskan bahwa hanya tuntutan 15 tahun atau mati yang wajib ada pendampingan pengacara oleh majelis hakim, padahal pasal 354 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 menurut sudah memenuhi pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga fakta persidangan dari awal hingga putusan hakim tidak menghadirkan penasehat hukum untuk terdakwa.

Pada intinya menurut beberapa Nara sumber dan juga keluarga korban yang sangat kecewa terhadap tuntutan tersebut mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa feri ingin membunuh korban Andi, Ini terbukti dari ayunan parang/ golok langsung kearah kepala korban, oleh karena itu, kenapa putusannya sangat ringan…?

Ir/ Sumsel.

Continue reading
Warga Antusias Ikut Giat Musrembangdes Cibinong, ini Point Program Prioritas Yang Dibahas

Purwakarta – Pemerintah Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa pada 8Januari 2025. Acara yang dihadiri oleh Camat Jatiluhur, Endang Saepudin, SKM, Kepala Desa Cibinong Hadri Surahman , serta tokoh masyarakat ini membahas 12 program prioritas yang akan diusulkan untuk tahun anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cibinong Handri Surahman , menyampaikan bahwa 12 program prioritas ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat yang telah dikumpulkan melalui musyawarah sebelumnya. Program-program tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.

1.Perbaikan jalan desa dan pengadaan saluran irigasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendukung kegiatan pertanian.

2.Peningkatan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan posyandu dan penyediaan alat kesehatan.

3.Pembangunan gedung serbaguna desa untuk mendukung kegiatan masyarakat.

4.Pengadaan air bersih melalui pembangunan sumur bor dan pipanisasi.

5.Program pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM guna meningkatkan pendapatan masyarakat.

6.Pembangunan sarana pendidikan tambahan, seperti perpustakaan desa dan taman baca.

7.Pembangunan fasilitas olahraga desa, termasuk lapangan voli dan sepak bola.

8.Pelatihan keterampilan kerja untuk generasi muda desa.

9.Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) untuk warga kurang mampu.

10.Program penghijauan desa melalui penanaman pohon dan pengelolaan lingkungan.

11.Peningkatan akses layanan internet untuk mendukung pendidikan dan usaha masyarakat.

12.Pengadaan lampu penerangan jalan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Camat Jatiluhur, Endang Saepudin, SKM, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas perencanaan yang matang dari Pemerintah Desa Cibinong. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara desa, kecamatan, dan kabupaten untuk merealisasikan program-program ini.

“Program-program yang dirumuskan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak jangka panjang bagi kesejahteraan mereka. Kami dari kecamatan akan mendukung penuh usulan ini agar dapat dibahas lebih lanjut di tingkat kabupaten,” pungkas camat.

Continue reading
Hasil Pilkada 2024, KPU Purwakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Cabup Terpilih, Catat Tanggalnya

Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan menggelar pleno penetapan calon bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU memastikan tidak adanya gugatan terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul, Kamis (besok) kita akan menggelar agenda penetapan calon bupati Purwakarta terpilih,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada media, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan surat dari MK tertanggal 6 Januari 2025, Kabupaten Purwakarta tidak termasuk dalam daftar daerah yang mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh karena itu, Purwakarta menjadi salah satu daerah yang dapat melaksanakan penetapan lebih awal, bersamaan dengan daerah lain yang juga tidak menghadapi gugatan.

Acara penetapan akan berlangsung di Hotel Plaza Purwakarta dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, pemantau, penyelenggara ad hoc, serta insan pers.

KPU menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di Purwakarta, sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Continue reading
Perkuat Jaringan Distribusi Pangan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau, BULOG dan Sampoerna Retail Community Berkolaborasi

Teropongindonesianews.com

Semarang – Perum BULOG dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) memulai tahun 2025 dengan meresmikan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan toko kelontong dalam jaringan Sampoerna Retail Community (SRC) serta Visibilitas Produk BULOG di Toko SRC. Peresmian kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak di Kantor Wilayah BULOG Jawa Tengah di Semarang pada 7 Januari 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Bisnis Perum BULOG, Febby Novita, dan Direktur SRCIS, Romulus Sutanto, 7 Januari 2025

Direktur Bisnis Perum BULOG, Febby Novita, mengatakan bahwa program RPK bertujuan untuk menyediakan kebutuhan pangan pokok, mulai dari beras hingga minyak goreng, dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Saat ini, sudah terdapat 21.000 outlet RPK yang tersebar hingga ke tingkat RT di seluruh Indonesia. BULOG berharap kerja sama dengan SRCIS ini dapat memperluas jaringan distribusi komoditi pangan BULOG melalui toko-toko kelontong anggota SRC serta meningkatkan skala bisnis RPK.

“BULOG berkolaborasi dengan SRCIS untuk mendukung pengembangan usaha Rumah Pangan Kita (RPK) dan usaha Toko SRC dengan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong tersebut untuk menjadi outlet Rumah Pangan Kita (RPK). Selain menawarkan peluang pengembangan bisnis, kami percaya kesempatan ini dapat membantu memperluas cakupan distribusi produk-produk BULOG melalui Toko-Toko SRC,” jelas Febby.

Febby menambahkan, sebagai tahap awal, kerja sama ini akan dimulai di lingkup area Jawa Tengah dengan kemungkinan perluasan ke daerah-daerah lain di masa depan. “Harapan besar kami adalah terdistribusinya produk pangan berkualitas yang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dengan harga yang terjangkau. Hal ini sejalan dengan upaya mendukung program pemerintah untuk mencapai stabilisasi harga pangan nasional.”

Direktur SRCIS, Romulus Sutanto, mengapresiasi inisiatif Perum BULOG dalam kerja sama RPK dan Visibilitas Produk BULOG. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan visi SRCIS untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Indonesia melalui penguatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya toko kelontong. Kerja sama antara Perum BULOG dan SRCIS ini juga selaras dengan program Pemerintah terkait ketahanan pangan nasional. Romulus meyakini bahwa hal ini akan semakin menegaskan posisi SRC sebagai salah satu pilar penting bagi perekonomian Indonesia.

Romulus menjelaskan bahwa selama lebih dari 16 tahun, SRCIS telah secara konsisten menjalankan program pembinaan dan pengembangan UMKM toko kelontong secara konsisten melalui program SRC. Kini, SRC telah berkembang hingga mencapai lebih dari 250.000 toko kelontong yang tergabung dalam 8.200 Paguyuban SRC dan aktif bermitra dengan 6.300 toko grosir Mitra SRC. Tak hanya itu, SRC juga telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Hal ini ditunjukkan dalam hasil riset Kompas Gramedia (KG) Media pada tahun 2023 yang memperkirakan bahwa omzet Toko SRC secara keseluruhan pada tahun 2022 mencapai Rp236 triliun atau setara dengan 11,4% Produk Domestik Bruto (PDB) Retail Nasional 2022.

”Program RPK dan Visibilitas Produk BULOG akan semakin mendukung kontribusi Toko SRC bagi masyarakat. Kedua program tersebut selaras dengan semangat Toko SRC sebagai Solusi Belanja Harian yang dekat dengan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan pokok,” kata Romulus. Romulus melanjutkan bahwa pihaknya gembira melihat antusiasme para pemilik Toko SRC di Jawa Tengah yang hadir hari ini. ”Hal ini mencerminkan gerakan #JadiLebihBaik yang diusung oleh SRCIS. Melihat antusiasme ini, kami optimis bahwa kerja sama dengan Perum BULOG akan berdampak positif dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan akses pangan yang mudah dan terjangkau melalui Toko SRC,” tutupnya.

Sekilas tentang Rumah Pangan Kita (RPK)
Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan outlet milik masyarakat yang dibina oleh Perum BULOG. Dengan adanya RPK, secara tidak langsung dapat memotong rantai pasar serta menciptakan stabilisasi harga bahan pokok di masyarakat. Program RPK memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menjadi entrepreneur dan memulai usahanya di bidang ritel komoditas pangan.

Masyarakat yang berminat bergabung menjadi RPK harus memenuhi persyaratan diantaranya melakukan pembelian awal, fotokopi KTP, NPWP dan NIB (perdagangan eceran komoditas pangan) dan memiliki lahan/tempat untuk outlet penjualan. Lahan/tempat untuk outlet penjualan tidak harus berbentuk toko, tapi dapat memanfaatkan area rumah seperti di garasi, teras atau ruangan yang cukup untuk penyimpanan dan display produk BULOG.
Beberapa keuntungan bergabung menjadi RPK selain mendapatkan marjin penjualan, diantaranya mendapatkan pembinaan dari BULOG seperti workshop/training terkait kewirausahaan, berpeluang ikut serta dalam program berhadiah yang diadakan BULOG seperti RPK Award, RPK Poin Berhadiah dan lain sebagainya. Selain itu, RPK akan mendapatkan fasilitas promosi seperti spanduk, x-banner, kartu nama, dan lain-lain (syarat dan ketentuan berlaku) dan saat ini telah tersedia aplikasi myRPK yang memudahkan RPK untuk melakukan pembelian secara online.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
A. Widiarso – Sekretaris Perusahaan
Andrew R. Shahab – Manajer Humas (0822.5842.3707)

Tentang SRC
Ekosistem SRC merupakan toko kelontong yang tergabung dalam program pembinaan kemitraan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemilik Toko Kelontong melalui pendampingan usaha yang berkelanjutan. Toko SRC didukung sepenuhnya untuk berproses menjadi lebih baik, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi khususnya digitalisasi. SRCIS berkomitmen untuk membawa seluruh ekosistem SRC naik kelas sebagai UMKM berkelanjutan yang berdampak bagi Indonesia.

Program SRC dimulai sejak tahun 2008. Saat ini, SRC memiliki jaringan yang mencapai lebih dari 250.000 Toko SRC di seluruh Indonesia yang tergabung dalam 8.200 Paguyuban dan bermitra dengan lebih dari 6.300 toko grosir yang tergabung bersama Mitra SRC.

(Yustaf Siki/Tim)

Continue reading