Fery Pelaku Bacok Di Putus Sangat Ringan, Keluarga Andika Sandika Sang Korban Kecewa

Terlalu Ringannya Vonis 3 Tahun 6 bulan Penjara Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sekayu

Teropongindonesianews.com

Sumsel – Sidang Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Feri Hermansyah ( 36 tahun ) terhadap Andi Sandika ( 31 tahun) yang terjadi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 lalu memasuki fase vonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Selasa, 7/01/2025 ) Sidang Tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa feri dalam Kasus Penganiayaan berat itu hanya 4 tahun kurungan penjara dan pada dakwaan Primairnya atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat 1 KUHP (Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun) dan dakwaan subsidairnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Kosongnya Kursi Kuasa Hukum

Pada sidang Tuntutan terdahulu, keluarga korban Irwan kecewa terhadap Jaksa Penuntut umum yang hanya menuntut 4 tahun penjara dan jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan sesuai hasil konfirmasi Tim Media TIN padanya ( JPU – Red ).

Akhirnya Hakim ketua Edo Juniansyah,SH., MH dibantu Hakim anggota Arief HK,SH.MH dan Liga Saplendra Ginting, SH menjatuhkan vonis 3 Tahun 6 bulan terhadap feri pada kasus penganiayaan berat, hal ini patut diduga keluarga terdakwa sudah bermain suap mulai dari tingkat Polsek Tungkal Jaya, Kejaksaan dan Hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya keluarga korban Irwan sangat kecewa lagi terhadap Hakim Ketua atas Vonis yang terlalu ringan terhadap terdakwa feri Hermansyah.

Untuk itu keluarga korban Irwan meminta bantuan biro hukum dari media TIN, untuk segera melaporkan pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya ke Mabes Polri, Jaksa Penuntut Umum ke JAMWAS Kejagung RI dan Hakim Ketua ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Di katakan oleh Keluarga Korban bahwa Kronologi yang dibuat pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya tidak dengan sebenarnya, artinya bukan berdasarkan fakta yang terjadi, dan di duga penuh rekayasa.

Selesai sidang, media TIN melakukan konfirmasi pada Arief selaku juru bicara pengadilan negeri Sekayu terkait putusan yang dijatuhkan pada terdakwa feri, “Kami telah mempertimbangkan dari tuntutan yang terberat hingga tuntutan yang teringan, serta melihat fakta persidangan, Barulah kami membuat putusan”, Ujarnya.

Kemudian media TIN bertanya, kenapa majelis hakim tidak menghadirkan penasehat hukum buat Terdakwa dalam dakwaan Primair pasal 354 ayat 1 dan Subsidair ayat 2, sementara bunyi pasal 56 ayat 1 berbunyi penunjukan penasehat hukum untuk terdakwa oleh hakim wajib, walaupun nantinya Terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum, Tapi Arief/jubir pengadilan menjelaskan bahwa hanya tuntutan 15 tahun atau mati yang wajib ada pendampingan pengacara oleh majelis hakim, padahal pasal 354 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 menurut sudah memenuhi pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga fakta persidangan dari awal hingga putusan hakim tidak menghadirkan penasehat hukum untuk terdakwa.

Pada intinya menurut beberapa Nara sumber dan juga keluarga korban yang sangat kecewa terhadap tuntutan tersebut mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa feri ingin membunuh korban Andi, Ini terbukti dari ayunan parang/ golok langsung kearah kepala korban, oleh karena itu, kenapa putusannya sangat ringan…?

Ir/ Sumsel.

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Teropongindonesianews.com

    Sumadang – Jawa Barat menjadi pusat peringatan Hari Desa Nasional, dilaksanakan di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang, Selasa (14/01/2025).

    Penjabat Gubernur Bey Machmudin menghadiri Hari Desa Nasional di Subang, dengan meluncurkan Festival Bangun Desa Bangun Indonesia tepatnya di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater.Bey Machmudin berharap Hari Desa dijadikan momentum refleksi pencapaian pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Mari kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas hidup di desa melalui berbagai program dan aktivitas, dengan partisipasi aktif dan kerja nyata,” ujar Bey Machmudin.

    Saat ini, di Jabar tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dari total 5.311 desa, sebanyak 2.448 sudah berstatus mandiri, 2.355 terkategori desa maju, dan hanya 508 desa yang berstatus berkembang.Menurut Bey, pencapaian ini atas dasar kolaborasi dan inovasi semua stakeholders. “Alhamdulillah berkat kolaborasi dan inovasi dari berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di Jawa Barat,” katanya.

    Bey berharap 508 desa berkembang dapat menjadi maju dan mandiri di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.

    “Hanya tersisa 500-an desa yang berkembang, saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Dedi Mulyadi desa berkembang dapat menjadi desa mandiri dan maju,” sebutnya.

    Peringatan Hari Desa di Subang juga dihadiri Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Kantor Staf Presiden A.M Putranto, serta Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sekaligus Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Hari Desa Nasional juga dihadiri para kepala desa dari seluruh Indonesia.Dalam acara, para menteri, gubernur, dan TNI/Polri, dan stakeholders membacakan Deklarasi Subang, yang intinya semua berkomitmen untuk berkolaborasi melaksanakan program bangun desa bangun Indonesia

    Pewarta: Jang Naga

    Continue reading
    Diduga Kuras Isi Kaset ATM BRI, Dua Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/01/2025).

    Tersangka inisial NA (27) Berdomisili di Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI (26) berdomisili di Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

    Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).

    Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.

    Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong.

    Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

    Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.

    Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.

    Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya,”ujar Kasat.

    Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. Darwin

    Continue reading

    You Missed

    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 2 views
    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 14 views
    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 10 views
    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 9 views
    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 8 views
    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 11 views
    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17