Terlalu Ringannya Vonis 3 Tahun 6 bulan Penjara Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sekayu
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Sidang Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Feri Hermansyah ( 36 tahun ) terhadap Andi Sandika ( 31 tahun) yang terjadi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 lalu memasuki fase vonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Selasa, 7/01/2025 ) Sidang Tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa feri dalam Kasus Penganiayaan berat itu hanya 4 tahun kurungan penjara dan pada dakwaan Primairnya atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat 1 KUHP (Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun) dan dakwaan subsidairnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).
Pada sidang Tuntutan terdahulu, keluarga korban Irwan kecewa terhadap Jaksa Penuntut umum yang hanya menuntut 4 tahun penjara dan jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan sesuai hasil konfirmasi Tim Media TIN padanya ( JPU – Red ).
Akhirnya Hakim ketua Edo Juniansyah,SH., MH dibantu Hakim anggota Arief HK,SH.MH dan Liga Saplendra Ginting, SH menjatuhkan vonis 3 Tahun 6 bulan terhadap feri pada kasus penganiayaan berat, hal ini patut diduga keluarga terdakwa sudah bermain suap mulai dari tingkat Polsek Tungkal Jaya, Kejaksaan dan Hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya keluarga korban Irwan sangat kecewa lagi terhadap Hakim Ketua atas Vonis yang terlalu ringan terhadap terdakwa feri Hermansyah.
Untuk itu keluarga korban Irwan meminta bantuan biro hukum dari media TIN, untuk segera melaporkan pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya ke Mabes Polri, Jaksa Penuntut Umum ke JAMWAS Kejagung RI dan Hakim Ketua ke Komisi Yudisial di Jakarta.
Di katakan oleh Keluarga Korban bahwa Kronologi yang dibuat pihak penyidik Polsek Tungkal Jaya tidak dengan sebenarnya, artinya bukan berdasarkan fakta yang terjadi, dan di duga penuh rekayasa.
Selesai sidang, media TIN melakukan konfirmasi pada Arief selaku juru bicara pengadilan negeri Sekayu terkait putusan yang dijatuhkan pada terdakwa feri, “Kami telah mempertimbangkan dari tuntutan yang terberat hingga tuntutan yang teringan, serta melihat fakta persidangan, Barulah kami membuat putusan”, Ujarnya.
Kemudian media TIN bertanya, kenapa majelis hakim tidak menghadirkan penasehat hukum buat Terdakwa dalam dakwaan Primair pasal 354 ayat 1 dan Subsidair ayat 2, sementara bunyi pasal 56 ayat 1 berbunyi penunjukan penasehat hukum untuk terdakwa oleh hakim wajib, walaupun nantinya Terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum, Tapi Arief/jubir pengadilan menjelaskan bahwa hanya tuntutan 15 tahun atau mati yang wajib ada pendampingan pengacara oleh majelis hakim, padahal pasal 354 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 menurut sudah memenuhi pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga fakta persidangan dari awal hingga putusan hakim tidak menghadirkan penasehat hukum untuk terdakwa.
Pada intinya menurut beberapa Nara sumber dan juga keluarga korban yang sangat kecewa terhadap tuntutan tersebut mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa feri ingin membunuh korban Andi, Ini terbukti dari ayunan parang/ golok langsung kearah kepala korban, oleh karena itu, kenapa putusannya sangat ringan…?
Ir/ Sumsel.