
Teropongindonesianews.com
Berita Terkini – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) Kabupaten Situbondo menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/03/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana kegiatan Wasbang Pokmas Srikandi Situbondo yang melibatkan tiga orang terduga pelaku.
Para terduga pelaku yang menjadi sorotan adalah seorang anggota DPRD Jatim dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Situbondo, Bendahara DPC PPP Situbondo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Situbondo, dan seorang staf Kantor DPC PPP.
Koordinator Aksi AMAKI, Lukman Hakim, S.H., didampingi Dr. Supriyono, SH. Hum., Taufik, SH., dan Dwi Anggi Septiawan, SH., bersama pelapor Abdul Hadi, Yessi Rahmatilla, dan Amalia Suci Wulandari, menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mendesak KPK RI untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.
- Mendesak KPK untuk menyelidiki dan memproses laporan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV (kegiatan wasbang) dengan total anggaran negara Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa menjalankan kegiatan.
- Menetapkan status TERSANGKA kepada terduga pelaku korupsi penyalahgunaan dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV dengan total anggaran negara Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa menjalankan kegiatan.
- Menuntut penangkapan, penahanan, dan pengadilan segera bagi terduga pelaku korupsi penyalahgunaan dana kegiatan WORKSHOP melalui Program SWAKELOLA TYPE IV dengan total anggaran negara Rp. 1.261.460.000,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupah) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo tanpa menjalankan kegiatan.
- Melakukan aksi kembali dengan skala besar, baik di Jakarta (KPK RI) ataupun di Situbondo, untuk mengawal proses perkara ini hingga ke pengadilan.

Lukman menjelaskan bahwa pelapor Yessi Rahmatilla telah menjadi saksi dalam penarikan dana kegiatan wasbang. Ia menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilarang untuk berbicara mengenai kegiatan wasbang dan menganggap tidak ada hal yang perlu dirahasiakan.
“Kami bersama para pelapor ingin menyuarakan ditegakkannya keadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan ke KPK terkait dana kegiatan workshop melalui program swakelola tipe 4 tahun anggaran 2023,” jelas Lukman.
Para pelapor merasa yakin bahwa para terlapor telah melakukan tindak pidana korupsi setelah sebuah percakapan WA pada tanggal 25 Februari 2024. Dalam percakapan tersebut, Terlapor 1, anggota DPRD Jatim sekaligus Ketua DPC PPP Situbondo, menegur pelapor 2 (Yessi) dengan nada marah, menyinggung pelapor terkait kegiatan wasbang.
“Peristiwa ini membuat kami shock dan khawatir karena kami tidak menyadari bahwa telah dilibatkan dalam rangkaian peristiwa terlarang yang tidak kami rencanakan,” tegas Lukman.
Aksi damai AMAKI akhirnya diterima oleh pihak KPK RI yang berjanji untuk memproses tuntutan mereka sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Lukman berharap KPK RI tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo dan menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Saat Karna Suswandi dan Eko Prionggo ditahan KPK, kami sangat bersyukur karena KPK benar-benar menjalankan tugasnya. Apakah KPK juga akan memproses dan menetapkan terduga pelaku dugaan penyalahgunaan dana Wasbang tersebut? Kita lihat dan kawal bersama prosesnya, harapan kami KPK tidak pilih-pilih,” pungkas Lukman.
BiroTIN/STB






