
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan AS (30), seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT. BSSW Way Abung, kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah. Rabu, (19/03/2025)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, bahwa pelaku As (30) ditangkap atas laporan Yustinus Sumarjono (49) seorang buruh harian lepas, yang juga merupakan warga kampung setempat.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, kejadian Curat tersebut terjadi pada Hari Minggu, 09 Maret 2025, sekira jam 08:00 WIB, di pabrik pengolahan kayu bakar PT.BSSW Way Abung, kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah,” katanya saat di konfirmasi oleh pihak media.
Masih Kapolsek menjelaskan, dimana telah hilang kabel tembaga mesin dinamo boiler yang terpasang di jalur antara Genset ke penghubung jaringan mesin produksi kurang lebih 8 M jenis NYY 300 MM dan kabel NYY kurang lebih 26 M, yang dicuri oleh pelaku.
“Jika ditafsirkan total kerugian lebih kurang mencapai sekira Rp. 4.620.000,- (Empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah),” jelasnya.
Saat menjalankan aksinya, sambung Iptu Daniel Hamidi, “Operandi yang digunakan pelaku AS, diduga dengan memanjat rel tempat kabel dan memotong kabel tersebut dengan menggunakan alat potong gergaji besi,” ungkapnya.
Atas adanya kejadian tersebut, kemudian pihak PT.BSSW segera melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Iptu Daniel Hamidi juga menerangkan, setelah mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun melakukan penyelidikan, dengan berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial AS (30) seorang Buruh, yang merupakan warga Dusun IV Gunung Mekar, kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
“Dari informasi yang didapat, diduga pelaku saat itu sedang bekerja di PT.GGP Agro sebagai mandor bibit nanas. Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ditempat ia bekerja, yang saat itu dirinya akan melakukan absen pulang kerja,” terangnya.
Kepada pihak Polisi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui benar telah mencuri kabel di PT.BSSW Way Abung, bersama dengan temanya yang berinisial JS, yang samapi saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Sektor Terusan Nunyai.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti, 1 pasang sarung tangan, 1 buah kulit kabel warna hitam, 1 buah gergaji, 1 buah cutter dan isi cutter, telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek Iptu Daniel Hamidi, “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 atau 363 ayat (2) KUHPidana,” tandasnya.
Pewarta: Nizar.






