
Teropongindonesianews.com
Pekanbaru, 20 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti isu defisit anggaran yang tengah melanda Provinsi Riau. Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa defisit ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ketidaksesuaian antara penerimaan dan pengeluaran, serta kegiatan-kegiatan yang terkesan pemborosan.
Sibarani menjelaskan, Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatirannya terkait defisit anggaran yang mencapai Rp2,2 triliun dan bahkan berkembang menjadi Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun. Ia menyebut angka ini sebagai defisit terparah dalam sejarah keuangan Riau.
Menurut Sibarani, penyebab utama defisit anggaran tersebut adalah kegiatan-kegiatan seremonial dan anggaran belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau yang setiap tahunnya dianggarkan dengan nilai fantastis. Ia mendesak Gubernur Riau untuk serius menangani masalah ini agar keuangan Riau dapat teratasi dan diselesaikan dengan baik.
Sibarani juga menyoroti banyaknya kegiatan di seluruh OPD yang dianggarkan setiap tahun, namun dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mempertanyakan kinerja Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan DPRD Riau terkait pengawasan penggunaan anggaran di OPD.
“Sampai hari ini kita belum pernah mendengar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, BPK, atau pengawasan dari DPRD Riau. Seolah-olah semua sudah sejalan sesuai kepentingan,” tegas Sibarani.
Ia juga mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau, serta dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh Provinsi Riau. “Riau kaya akan migas, namun hasil dari dana CSR dan PI tersebut tidak pernah dipublikasikan,” ujar Sibarani.
Untuk mengatasi masalah keuangan Riau, DPP-SPKN meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengaudit kegiatan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau. Mereka menduga penggunaan anggaran belanja di OPD tidak jelas. Selain itu, DPP-SPKN juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun dan memeriksa seluruh kegiatan OPD di lingkungan Pemprov Riau.
***







