Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 25
  • Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian 10 Kg Emas, Tiga Tersangka Diamankan
  • Uncategorized

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian 10 Kg Emas, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 25, 2025 3 minutes read
20250325_143426_copy_1280x960

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa emas batangan seberat 10 kilogram.

Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yaitu seorang wanita berinisial S (46) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, KH (36) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, dan AJ (53) warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban, Leo Tanoyo (71), melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 10 kilogram yang dilakukan oleh tiga tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi kunci lemari tempat korban menyimpan emasnya. Tersangka utama dalam kasus ini adalah S, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menjelaskan bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018. Pada saat itu, tersangka S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban. Bersama KH yang bekerja sebagai tukang kebun, mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KH,” jelasnya.

Pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. Namun, kekhawatiran mulai muncul karena takut aksinya terungkap oleh korban. Pada tahap ini, tersangka S mulai berhubungan dengan AJ, yang kemudian bertindak sebagai perantara dalam upaya mencari jasa dukun santet untuk menghilangkan korban.

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama AJ kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ujar Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.

PRABU69

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Inisiatif Haji Lilur Mencetak Generasi Penerus Akuakultur Indonesia
Next: Batalyon C Brimob Polda Sumut Bina Fisik, Bela Negara, dan Cinta Tanah Air terhadap Murid Baru MAN IC

Related Stories

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Feb   Apr »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.