
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Rabu, 16/4/2025 Ketika Awak media teropong Indonesia news dan iglobal news melakukan akan konfirmasi terhadap Makrus selaku Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Dana pemerintah yang masuk ke sekolah tersebut seperti Dana Operasional Sekolah ( BOS) yang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan siswa -siswi yang sedang menempuh pendidikan di sekolah tersebut, Anehnya setiap kali datang ke sekolah tersebut Kepsek selalu tidak ada ditempat, hal ini disampaikan langsung oleh Samsudin, S.Pd selaku Guru Ekonomi sekaligus seksi sarana.

Dari penjelasan Samsudin Kepada media TIN dan iGlobal news bahwa Makrus selaku Kepsek selalu berdalih sibuk, sehingga jarang di sekolah, lalu datang juga guru Kimia Howiya menemui media TIN dan iGlobal news dan bertanya, ” Bapak dari mana dan mau ketemu siapa ?, Spontan tim media menjawab akan ketemu Makrus selaku Kepsek, dan dijawab ” Bapak sedang mengikuti manasik haji “, entah benar atau tidak yang dikatakannya yang jelas itulah keterangan yang di dapatkan oleh Awak Media.

Penjelasan yang disampaikan Howiya kebenarannya masih di ragukan oleh media TIN dan iGlobal news, patut diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian tim media TIN bertanya kepada Hawiya apakah Wakil humas, Sapras, kurikulum dan kesiswaan ada, Hawiya menjelaskan Wakil humas lagi keluar, wakil yang lain sedang mengajar dan tidak bisa di temui. Penjelasan Hawiya sedikit aneh, dan terkesan ada yang di sembunyikan.
Selanjutnya media TIN dan iGlobal news mencoba menghubungi Makrus dengan nomor 0813.6762.2xxx, baik secara telepon maupun secara WhatsApp tapi tidak dijawab. Dari investigasi yang dihimpun media TIN dan iGlobal news dilapangan bahwa Makrus menjabat Kepsek SMAN 1 kayu agung sudah 6 tahun, dan terlihat sekolah tersebut kusam dan tidak ada perawatan, pada hal Anggaran perawatan Bos setiap tahun itu ada sebesar 5% dari total anggaran yang diterima sekolah.
Patut diduga Kepsek SMAN 1 kayu agung telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dari data dapodik secara global , SMAN 1 kayu agung setiap tahun menerima Dana Bos sebesar Rp 3.000.000.000,00. Untuk itu media TIN dan IGlobal news menduga penggunaan Dana Bos tersebut di selewengkan/korupsi oleh Kepsek SMAN 1 kayu agung untuk kepentingan pribadi. juga media TIN dan iGlobal news menemukan mobil operasional sekolah yang seharusnya di peruntukan buat kelancaran tugas kepsek, malah terparkir di garasi sekolah terlihat tidak terawat seperti besi tua yang harus di musnahkan.
Untuk itu media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita ini, akan segera melaporkan dugaan korupsi kepsek SMAN 1 kayu agung tersebut ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan) agar dugaan kasus Korupsi tersebut segera terungkap ke publik.
Hingga berita ini diunggah ke publik, kepsek SMAN 1 kayu agung tetap bungkam, seakan-akan ada yang di sembunyikan.
Ir/ Sumsel.







