
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Hasil Konfirmasi Tim Media Teropongindonesianews.com bersama beberapa Aktivis, Rabu 23 April 2025 ke bagian kearsipan bertemu langsung dengan bagian kearsipan dan memberi tahu terkait temuan bahwa berkas yang di jual ke salah satu rongsokan tersebut merupakan tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Arif selaku Bidang Kearsipan mengatakan langsung tentang kaedah tata klola kearsipan mengingat berita dan informasi yang di dapat ” Maka dari itu sepengetahuan kami kaitan dengan kejadian itu ada beberapa hal tentang tata klola kearsipan yang akan di musnahkan atau di hancurkan,yaitu paling tidak ada panitia penilaian arsip”, Jelasnya”
Di katakannya bahwa pihaknya tidak menerima informasi apapun terkait pemusnahan dokumen yang sempat ramai di pemberitaan tersebut, selain itu harus ada daftar arsip musnah karena arsip itu masa retensinya berbeda ada yang di bawah sepuluh tahun dan ada yang di atas sepuluh tahun,
Kalo yang di bawah sepuluh tahun apabila mau di lakukan pemusnahan, maka harus persetujuan Bupati terlebih dahulu,
Dan apabila di atas sepuluh tahun maka harus ada persetujuan dari arsip nasional republik indonesia (ANRI)
” Kami juga punya tugas dan tanggung jawab besar terkait arsip atau dokumen yang sangat penting ataupun yang tidak penting untuk menyimpan arsip arsip tersebut di lembaga kearsipan daerah (LKD) dan tempatnya memang sudah di siapkan oleh pemerintah”, Tegasnya.
Hartono selaku salah satu aktivis yang menyimak tentang kejadian ini juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang dengan sengaja mau memusnahkan arsip atau dokumen tanpa sesuai prosedur sesuai dengan yang tertuang perda nomor 2 tahun 2021 Kabupaten Bondowoso disana sudah di atur prosedur pemusnahan arsip,
Di pasal 61 sudah di atur ketentuan pidananya, Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 58 huruf A sampai huruf G itu terdapat kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta”, Tegasnya
“Di jelaskannya juga terkait masa retensi LKPJ yang sampean temukan di rongsokan tersebut maka masa retensinya adalah 10 tahun terhitung sejak arsip tersebut di terbitkan”, Ujarnya.
Dan apabila ada oknum dengan sengaja memusnahkan yang tidak sesuai prosedur maka sanksi yang harus di terima adalah sanksi admistrativ teguran tertulis, penurunan gaji dengan satu kali gaji berkala paling lama satu tahun, menunda kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan dan yang terahir adalah sanksi administrativ yang di tetapkan di peraturan bupati, ” Pungkasnya.


Sementara itu Kadiknas dan Sekdin Dinas Pendidikan yang sempat pula di temui Tim Media Teropongindonesianews.com mengatakan dengan jelas bahwa mereka semuanya tidak tahu tentang hal ini, akhirnya Hartono yang juga sempat tahu tentang pernyataan atau keterangan keduanya juga semakin mempertanyakan, Selama ini terus apa yang mereka kerjakan…?, Duduk manis dan hanya menerima laporan saja, ” Apakah mungkin ada Anggota yang dengan seenaknya menjual arsip, sedangkan Kadiknas dan Sekdin tidak tahu, Itu jelas Gak Mungkin !!! “, Tegasnya keras.
(IWAK)







