
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news tertanggal, 19/4/2025 dengan nomor: 258/TIN/IV/2025 Perihal : Dugaan telah terjadi video call sex mesum oleh Kepala Desa Salek Jaya ( EP ) dengan Kepala Puskesmas Desa Srikaton ( S ) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.
Diduga Vidio call sex mesum tanpa busana yang berdurasi 10 menit yang dilakukan oleh oknum Kades salek jaya ( EP) dengan kepala puskesmas Desa Srikaton dan di sebar kan nya melalui media sosial yang sempat beredar dan menggemparkan warga kedua desa dan desa sekitar jalur di kabupaten Banyuasin.( Dilansir dari Aliansi news.ID 23/2/2025).
Atas perbuatan oknum kades salek jaya ( EP )dan kepala puskesmas ( S ), diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Dan ayat 3 nya berbunyi mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal untuk di ketahui umum melalui sistem elektronik. Dari pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3 tadi dapat dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Hingga berita ini diunggah ke publik, pihak kades salek jaya (EP) tidak memberikan jawaban dan terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang di sembunyikan, begitu juga dengan kepala puskesmas Desa Srikaton ( S) ikut Bungkam. Padahal perbuatan kedua oknum tersebut jelas merusak moral baik secara pribadi maupun di instansi tempat nya berdinas dan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3.
Ditempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM Bangkit yang memperhatikan hal-hal diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3 untuk segera melaporkan nya ke pihak APH dan instansi terkait baik kades mau pun kepala puskesmas nya . Agar dugaan kasus vidio call sex mesum tanpa busana ini bisa di proses sesuai KUHP yang berlaku. Dan keduanya harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ir – Sumsel.








