
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (19) asal kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara, atas Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, terhadap seorang pelajar sebut saja Bunga (15) warga kecamatan Way Pengubuan, kabupaten Lampung Tengah.
“Kejadian perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Minggu, 06 April 2025 sekira pukul 11:30 Wib lalu,” Kata Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Kamis, (12/06/2025)
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari komunikasi antara keduanya melalui akun media sosial aplikasi WhatsApp dan Tik Tok.
“Setelah intens berkomunikasi, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di deket rumah korban. Kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor pelaku yang akhirnya menuju area Kebun Nanas Humas Jaya yang beralamatkan di kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, lanjut Iptu Daniel Hamidi menerangkan, pelaku merayu korban, dengan mengatakan ”saya ini Nafsuan“ sembari memaksa korban dengan menarik ke semak-semak. Meski korban sempat melawan namun pelaku secara paksa memegangi tangan korban, hingga terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.
“Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya. Korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, dan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, terakhir polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di lapangan Nurul Huda kampung Bandar Agung. Dan berdasarkan perintah Kapolsek, Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai bergerak menuju lokasi.
“Pelaku G (19) berhasil kita amankan pada Senin sore (09/06/2025) sekitar pukul 15:00 WIB, di Lapangan Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai Lampung Tengah. Kepada pihak kepolisian pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Iptu Daniel Hamidi.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku G dijerat pasal 81 dan pasal 82 Jo 76 D atau E UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, menambahkan dimana dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami. Jajan Anggota Polsek Terusan Nunyai akan terus melakukan upaya preventif maupun penindakan hukum terhadap segala bentuk aksi kejahatan. Khususnya yang menyasar anak-anak. Namun, pencegahan yang paling efektif dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat,” tutup IPTU Daniel Hamidi.
Pewarta: Nizar.





