
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Pemerintah Desa Gajugan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo terus menjadi sorotan publik, pasalnya, oknum Kepala Desa Gajugan di informasikan kurang lebih satu tahun lamanya tidak masuk kantor Sehingga roda pemerintahan desa Gajugan terindikasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurut Beberapa Aktivis dan Tokoh Masyarakat mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa Gajugan diduga tidak menjalankan tugas sesuai Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. sementara dalam pasal 27 dan pasal 28, Oknum kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tulisan. jika teguran tidak di indahkan maka dapat di berhentikan sementara dan dapat di lanjut dengan pemberhentian.
Sementara oknum ketua BPD Desa Gajugan “Mutohir” saat di konfirmasi media perihal fungsi BPD sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dimana tugas dan fungsi BPD menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Waalaikum salam wr wb. Karena tidak ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di balai desa, ketika di butuhkan tanda tangan kepala desa masih bisa melalui sekdesnya, Ketika rapat bumdes pak Kades hadir jadi saya masih belum punya kesimpulan.yang tau pasti itu bu sekdes. trimakasih. “Jawabnya.
Namun, ketika team media meminta nomor Whatsap Sekdes Gajugan guna untuk mengkonfirmasi agar pemberitaan berimbang, oknum ketua BPD terkesan ada yang ditutup tutupi. Mustahil jika oknum ketua BPD tersebut tidak mempunyai nomor Whatsap sekdes Gajugan. “Mohon maaf tdk punya. “Ucapnya.
Beberapa informasi yang di sampaikan oleh warga masyarakat desa Gajugan yang enggan di publikasikan identitas nya. ia mempertanyakan keberadaan oknum kepala Desa nya. “kami bingung mas, sebenarnya pak tinggi ini ada di mana?. seperti nya kami salah pilih. bagaimana bisa mengatasi permasalah yang ada di desa jika kades nya tidak ada di kantor.”Jelas nya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan tugas kepala desa Gajugan. “Seperti yang sudah beredar di media bahwa perangkat desa membenarkan pak tinggi tidak masuk kantor. nah, pertanyaan nya, apakah tugas pak tinggi itu hadir pada saat rapat atau hanya bertugas untuk tanda tangan saja. “”cetusnya.
Ia menambahkan dan menduga Kades Gajugan diduga telah melakukan tindakan koruptif. “Enak jadi kepala desa gajugan, tidak masuk kantor tapi siltap dan tunjangan kades kemungkinan besar masih aktif di terimanya. oleh karenanya, maka patut di duga oknum kades telah melakukan koruptif. “Ujarnya.
Sementara tindakan korupsi tidak harus berurusan dengan hukum pidana. Ada tindakan-tindakan koruptif yang menjadi tabiat buruk di keseharian. Salah satunya yang paling sering terjadi adalah korupsi waktu.
Korupsi waktu bisa menular, apalagi kalau dilakukan oleh seorang pemimpin. Pemimpin yang tidak menghargai waktu akan menjadi teladan buruk bagi bawahannya. Selain itu, dengan melakukan korupsi waktu, secara tidak langsung kita juga korupsi uang.
Selanjutnya Team media Mengkonfirmasi Kepala bidang bina desa Dinas PMD kabupaten Probolinggo “Ofie” melalui jejaring sosial Whatsap prihal siltap dan tunjangan oknum kades Gajugan. menurutnya kegiatan di desa Gajugan berjalan dengan normal.
“Wasalam wr wb. Kegiatan di desa berjalan normal, monggo konfirmasi ke kecamatan pak. Sementara ini hasil konfirmasi di hari ini. Terimakasih. “Jawabnya di sertakan Foto kegiatan Rembug Stunting tahun anggaran 2024 dan foto tanggal 03 Maret 2025 pukul 09:55 PM GMT +07:00.
samoai Berita ini di unggah, Team Teropongindonesianews.com masih akan konfirmasi dengan beberapa pihak, termasuk kepihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan tentang Sangsi apabila seorang Kades telah menelantarkan Tupoksinya sebagai Kades dengan tidak pernah masuk kantor dan juga terkesan diBIARKAN Oleh Pihak BPD. BIRO







