
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan – DPD Rampas Setia 08 Rumah Juang Tapanuli Selatan (Tapsel) telah mengecam keras Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang baru-baru ini diadakan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus sah Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) Hutaraja di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Erijon Damanik, Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, mengungkapkan keprihatinannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 27 Juni 2024. Ia menyatakan bahwa RAT tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan di dalam masyarakat.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyarankan untuk menunda RAT karena adanya kasus hukum yang sedang berlangsung, dengan menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat.
Bapak Damanik mempertanyakan legalitas penyelenggara RAT, menegaskan bahwa kedudukan hukum mereka patut dipertanyakan. Ia menuduh bahwa mereka dibentuk melalui Rapat Luar Biasa (RALB) yang dirahasiakan oleh Kepala Koperasi, Ahmad Gozali Harahap, tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, pada tanggal 10 Mei 2024.
Ia menyoroti ketidakberesan RALB, di mana hanya delapan orang yang diduga mewakili 400 anggota. “Penindasan ini harus diungkap, dan kami akan berada di garis depan dalam membela kepentingan masyarakat luas,” Tegas Bapak Damanik.
Lebih lanjut menuduh bahwa RAT dilakukan dengan pengaruh yang tidak semestinya, dengan anggota yang menolak hadir dan menandatangani dokumen yang tidak diberikan haknya yang sah. Pertemuan itu, klaimnya, gagal membahas pertanggungjawaban dan program-program masa depan, tetapi lebih fokus pada mengancam pencairan dana kepada anggota yang hadir.
DPD Rampas Setia 08 menyerukan investigasi menyeluruh atas masalah ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat untuk melindungi hak-hak anggota KPPTB Hutaraja.
Mora Siregar







