
Teropongindonesiannews.com
Lampung Tengah- Kuat diduga abaikan peraturan dan larangan, Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah diduga menjalankan praktik pungutan liar (Pungli) melalui sebuah monopoli perdagangan penjualan seragam sekolah dengan mengatasnamakan “Seragam Batik Kecamatan dan Batik Kabupaten” yang diwajibkan bagi siswa-siswi Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan besaran harga mulai dari terendah Rp. 195.000,- hingga harga tertinggi Rp=230.000,-/Seragam/Persiwa yang dilakukan secara kolektif melalui Koperasi sekolah, Minggu, (24/08/2025).
Mencuatnya dugaan tersebut, atas adanya keluhan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dimana ia mengatakan, merasa sangat tidak setuju dan keberatan atas adanya kewajiban pembelian/dan atau penebusan seragam sekolah tersebut.
“Saya sebagai Wali murid merasa keberatan apabila harus membeli seragam batik baru, terlebih dengan harga sebesar Rp. 230.000,-/Seragam untuk Siswanya, itu sangat memberatkan bagi kami para orang tua wali murid, terlebih di tengah-tengah kondisi ekonomi saat ini,” Keluhnya.
“Apalagi seperti saya ini, yang memiliki 2 (Dua) anak yang bersekolah di SDN 2 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung,” Tuturnya.
Menurutnya, mengapa pihak sekolah harus mengganti seragam batik baru dan mewajibkan siswa-siswinya untuk membelinya, sedangkan seragam yang ada saat ini masih layak atau masih bisa digunakan.
Terlebih lagi kebijakan tersebut hanya diambil dan diputuskan sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi, baik melalui rapat komite wali murid maupun rapat paguyuban kelas.
“Sebagai rakyat kecil, khususnya wali murid SDN 2 Bandar Agung, kami meminta dan berharap kepada pihak Instansi terkait Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah untuk dapat menanggapi dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan kami atas kebijakan yang dibuat oleh pihak SDN 2 Bandar Agung yang sangat memberatkan kami,” Pinta dan Harapnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan, dengan mengirimkan gambar tangkap layar (screenshot) yang memuat pesan WhatsApp grup kelas yang menerangkan mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah pada para wali murid.
Dimana informasi/pengumuman tersebut menjelaskan, mengenai ketentuan untuk Kelas 1 diwajibkan membeli dan/atau menggunakan seragam Batik Kecamatan, dengan besaran harga yang bervariasi baik bagi siswa laki-laki maupun siswi perempuan berdasarkan ukuran/size yang dipesan.
“Bisa dilihat sendiri itu dari pihak sekolah, untuk kelas 1 (satu) mereka menggunakan seragam batik kecamatan, untuk harganya beda-beda yang laki-laki mulai dari harga ukuran M= Rp. 195.000,- L= Rp. 200.000,- XL= Rp. 210.000,- XXL= Rp. 215.000,- sedangkan untuk perempuan kalau yang ukuran M= Rp. 200.000,- L= Rp. 210.000,- XL= Rp 220.000,-” Ungkapnya.
Terkait larangan penjualan seragam sekolah di satuan pendidikan itu sendiri sudah diatur secara jelas dan tegas, salah satunya diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang tertuang dalam; Pasal 181 huruf a dan dipertegas pada Pasal 198 huruf a dimana didalam peraturan tersebut intinya menegaskan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, maupun Dewan pendidikan dan/atau komite Sekolah/Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, masih ada lagi peraturan lainya yang juga secara jelas dan tegas yang mengatur mengenai larangan yang serupa mengenai hal tersebut.
Meski demikian tegasnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut, namun nyatanya tidak menghalangi pihak SDN 2 Bandar Agung untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) secara kolektif dengan modus dugaan monopoli perdagangan penjualan seragam melalui Koperasi Sekolah yang dirasakan sangat memberangkatkan dan dikeluhkan oleh para wali murid.
Untuk itu, selaku pihak media kami turut mendorong kepada pihak pemerintah kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Bupati H. dr. Ardito Wijaya agar dapat menanggapi dan menindaklanjuti keluhan para wali murid tersebut terkait atas adanya dugaan pungli yang terjadi di SDN 2 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Sementara itu Beberapa Aktivis yang juga sempat memberikan keterangan pada awak media TIN mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh pihak Sekolah SDN 2 Bandar Agung patut Di Laporkan agar bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Pewarta: Nizar/Bng Ain (Tim Korwil Provinsi Lampung)







