
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – LSM Bangkit secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2024 yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, Biro Bondowoso Media Teropong Indonesia News sempat konfirmasi kepada Kades Paguan terkait dugaan Anggaran Fiktif yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.
Edy sang Kades Paguan tersebut spontan kaget dan kelihatan bingung setelah diperlihatkan data demi data yang dibawa wartawan seraya berkata, “Tunggu dulu mas, akan saya klarifikasi pada Kecamatan”, Singkatnya.
Lebih lanjut, Orang nomer wahid di Desa Paguan tersebut dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pengembalian kerugian Negara dari hasil audit Tim dari Inspektorat Bondowoso hanya sekitar Rp 52 Juta.
“Padahal saya sudah mengembalikan Rp. 52.000.000,- lho mas, tunggu klarifikasi kami pada Kecamatan dah”, jelasnya.
Dari adanya kesimpangsiuran itulah, akhirnya Biro Bondowoso Media Teropong Indonesia News bekerjasama dengan LSM Bangkit Bondowoso resmi melaporkan Kepala Desa Paguan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan maksud agar semuanya menjadi jelas, baik dalam penggunaan anggaran Dana Desa berikut peruntukkannya Karena pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kades dengan Data awak media masih ditemukan dugaan Anggaran Fiktif yang nominalnya sangat fantastis.
“Agar pihak Kejari yang memeriksa Kades Paguan tersebut, dan akan kami kawal kasus ini sampai tuntas”, Kata Fadhil, SH sang Ketum LSM Bangkit. RED







