
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Sebuah kontroversi mengiringi pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi. Ia dinilai seolah memberikan lampu hijau terhadap pembangunan perumahan Royal Pabian meski belum mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang di wajibkan dan tertera dalam undang-undang.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/8/2025), Rahman Riadi mengatakan bahwa pembangunan tetap bisa berjalan walau dokumen AMDAL belum terbit.
“Boleh, kan bisa berproses,” tulisnya singkat.
Pernyataan kontroversi tersebut langsung menuai kritikan tajam. Kritik keras langsung keluar dari praktisi hukum asal Sumenep, Syaiful Bahri, S.H., menyebutnya menyesatkan dan berbahaya.
“Pembangunan proyek yang wajib AMDAL tidak boleh dilakukan tanpa izin lingkungan. Itu syarat mutlak. Kalau pejabat yang seharusnya mengawasi justru mengabaikan, jelas merusak tatanan hukum,” tegas Syaiful, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal serta berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir dan kelangkaan air. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengatur kewajiban pengembang untuk melengkapi dokumen lingkungan sebelum memulai proyek.
Lebih jauh, advokat ini bahkan menyebut pernyataan Kadis PMPTSP sebagai bentuk ketidak pahaman tentang birokrasi.
“Itu bentuk kebodohan dan menunjukkan beliau tidak paham soal perizinan. Bisa jadi Bupati salah menempatkan orang di posisi strategis,” terangnya.
Sorotan serupa datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.
“Belum masuk ke kita, jadi belum dilakukan AMDAL. Kalau izin lingkungannya belum terbit, tidak boleh ada aktivitas di lapangan. Itu termasuk pelanggaran,” tegas Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Sumenep, apakah tetap membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin, atau menghentikannya demi menjaga hukum dan kelestarian lingkungan. RAHMAN






