
Kotawaringin Barat (Kobar) – Polres Kotawaringin Barat melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar. Kejadian ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sabtu (6/9/2025).

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.K , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Edi Prasetyo (EP) yang kehilangan uang tunai Rp1 miliar usai melakukan penarikan di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni berinisial (S),(F), dan (IS).
Modus operandi para pelaku terbilang terencana. (S) berperan sebagai pengintai dengan memantau nasabah yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Setelah korban ditetapkan sebagai target, pelaku lain mengikuti menggunakan dua unit sepeda motor. Saat korban lengah, (IS) memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi lalu mengambil kantong kain berisi uang tunai, sedangkan (F) bertugas membonceng (IS) dan menunggu saat eksekusi. Setelah berhasil, mereka melarikan diri bersama.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, pecahan busi, satu unit HP Samsung A03s warna biru, satu unit HP Nokia 105, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi DA 6164 ED. Selain itu, turut diamankan uang hasil kejahatan dengan rincian pecahan Rp100.000 senilai Rp627.700.000 dan pecahan Rp50.000 senilai Rp273.600.000, dengan total Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Dalam pemeriksaan, mereka juga mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di beberapa daerah lain, di antaranya Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Singkawang (Kalimantan Barat).
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat. Aparat juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Pewarta : Nova Dwi







