
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Kejadian Hilangnya sebuah unit sepeda Motor Jenis Honda Beat yang telah di laporkan oleh sang pemilik Ruspandi, 46 Tahun, warga Dusun Gunung Desa Kaduaran Timur Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep pada pihak Aparat Penegak Hukum melalui Kepala Desa Peragaan laok ( Tempat Kejadian Perkara ) ternyata berbuntut panjang.
Di ceritakan oleh Ruspandi bahwa pada awalnya putri kandungnya yang sekolah di sebuah lembaga pendidikan menitipkan Unit sepeda miliknya di rumah FQ yang lokasinya sangat dekat dengan lokasi tempat Belajarnya, bersama juga dengan beberapa temannya.
Akan tetapi setelah waktunya pulang ternyata unit sepeda miliknya hilang, secara otomatis dirinya bingung dan tidak tahu harus berbuat apa.
Akhirnya Ruspandi juga tahu setelah di beritahu sang anak dan saat itu juga langsung beritahu atau laporan pada pihak kepala Desa Pragaan laok dan langsung mendatangi TKP untuk cari tahu kebenarannya agar bisa mengambil Sebuah Solusi dalam penyelesaian masalah tersebut.
FQ, Sang Pemilik Tempat penitipan Unit sepeda tersebut sanggup mencarikan hilangnya sepeda yang telah di curi dari rumahnya, kemudian pada malam harinya memberitahukan pada Kepala Desa Pragaan laok bahwa Sepeda sudah di temukan dan minta tebusan sebesar Rp 2.5 juta, langsung saja Kepala Desa memberitahu juga pada Ruspandi, selanjutnya Sang Pemilik Sepeda langsung memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta kepada Kepala Desa Peragaan laok sesuai permintaan F Dan Kepala Desa Menugaskan salah satu perangkat Desa untuk mendampingi atau mengawal FQ dengan maksud agar mengetahui siapa yang mengambil sepeda milik Ruspandi tersebut.
Akan tetapi sayang sekali saat Bersama untuk ambil sepeda ternyata FQ meninggalkan ” OrangĀ Kepala Desa Pragaan Laok ” Di depan sebuah Toko dan tidak berapa lama kemudian FQ datang dengan membawa Sepeda Motor yang hilang tersebut.
Beberapa aktivis dan juga Beberapa Tokoh yang menyimak tentang jalannya sidang sempat juga berpikir sama dengan pihak Kepolisian bahwa dengan adanya peristiwa yang pernah di lakukan sebelumnya artinya riwayat dari TSK bisa menyimpulkan, ada dugaan kuat “Permainan sang TSK”, hanya tinggal Putusan Hakim saja sesuai dengan Undang -undang yang berlaku yang bisa memutuskan secara adil dan bijaksana, bukan berdasarkan pada perasaan pribadi.
Sebab menurut Hatono, salah satu Aktivis LSM Teropong yang mengatakan bahwa Kejadian hilangnya sepeda milik Ruspandi tersebut sebenarnya hal yang gampang di Cerna, dengan tidak usah terlalu panjang dalam menyikapi tentang kejadian.
Di katakannya bahwa pada saat hilang dia katakan tidak tahu, tapi setelah kejadian dirinya sanggup untuk mencarikan unit dari mana, di duga dari Teman – teman dan atau kenalannya, selanjutnya dengan gampang pula unit di dapatkan, bahkan dengan tebusan yang sudah di tentukan, dalam hal ini kalau di pikir, siapakah yang bermain, ” Kita Tunggu Putusan Hakim saja, semoga putusannya bisa adil sesuai dengan Aturan “, Pungkasnya. SAWIN








