
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyita sebuah rumah diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023-2024. Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Situbondo yang dipimpin Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Sigit Gianluca Prananda, S.H., dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Situbondo.
Aset yang disita berupa satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01481/Sumberkolak seluas 175 m², beserta bangunan di atasnya, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Rumah tersebut disita dari TT, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP yang juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bidang Bina Marga.
Penyitaan ini berdasarkan:
* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 (5 Juni 2025).
* Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-04/M.5.40/Fd.1/06/2025 (10 Juni 2025).
* Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit (27 Agustus 2025).
Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan penyitaan ini bertujuan memperkuat alat bukti, menelusuri aliran dana, mengungkap potensi kerugian negara, dan sebagai langkah awal *asset recovery* untuk kepentingan negara. “Kami akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dan melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang ke Kejati Jawa Timur,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah Kejari Situbondo disampaikan Ramadhan Rizky Alamsyah, warga Situbondo. “Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari dalam pemberantasan korupsi, khususnya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya pada Rabu, 10 September 2025.
Penyitaan ini menegaskan komitmen Kejari Situbondo dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memperkuat integritas pelayanan publik dan mewujudkan Situbondo yang bersih dari korupsi.
BiroTIN/STB








