
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari lamanya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, akhir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NE (25), warga kampung Slusuban, kecamatan Seputih Agung, kabupaten Lampung Tengah.
Saat sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 600,48 gram, di pinggir Jalan Proklamator Raya Yukum Jaya, kecamatan Terbanggi Besar pada Selasa, (16/09/2025) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa NE ditangkap saat hendak menjemput kiriman Narkoba yang berasal dari Palembang, tepat di pintu Tol Terbanggi Besar.
“Pelaku yang mengendarai motor trail jenis Kawasaki KLX sempat bertabrakan dengan anggota kami yang bertugas secara undercover, saat akan diamankan,” jelas AKBP Alsyahendra, Rabu (17/09/225).
Masih Kapolres menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik yang dibalut lakban dan disembunyikan di dalam baju NE.
Setelah dibuka, sambungnya, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik hijau dengan label teh Cina.
“Ketika plastik dibuka, di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan Narkoba jenis shabu-shabu,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Alsyahendra mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:
• 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga shabu
• 1 bungkus plastik teh Cina warna hijau
• 1 buah plastik hitam
• 1 tas warna hitam
• 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam-merah.
“Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selaku Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah.
Selain itu, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung dan memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi bersama dalam menjaga generasi muda Lampung Tengah dari ancaman narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya, imbuh AKBP Alsyahendra, “NE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar







