
Teropongindonesianews
Sumsel – senin, 22/9/2025 Saat Awak Media teropong Indonesia News akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ternyata di Terima oleh Humas Anton Supriyanto yang sebelumnya menunggu beberapa menit di bagian security Sekolah.
Dengan didampingi Fadil selalu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Aang Selaku Wakil Bidang Kurikulum, Humas kemudian menjawab pertanyaan tim media TIN terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh Yarman Selaku Kepsek selama menjabat hampir 4 tahun.
Menurut Fadil sesuai Dapodik saat ini jumlah siswa 679 orang siswa, ini menunjukkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh sekolah dan dikelola oleh kepsek sebesar Rp 1.018.500.000,00 ( satu miliar delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun, artinya secara keseluruhan selama 4 tahun Kepsek menjabat Bantuan Operasional Sekolah itu berjumlah lebih kurang 4 miliar .
Ditempat terpisah media TIN mencoba melakukan konfirmasi dengan Dewan guru yang lain untuk membuktikan bahwa apakah benar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut di lakukan secara transparan, ternyata guru inisial A dan S yang kami konfirmasi menjawab ragu-ragu dan lupa atau tidak tahu.
Dari jawaban guru tersebut menduga kuat bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMAN 1 Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir tersebut tidak transparan, hal ini Salah satu petunjuk awal dari ada dugaan korupsi yang dilakukan kepsek Y.
bahwa apa yang disampaikan orang dekat Kepsek seperti Anton, Fadil dan Aang yang mengatakan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut transparan bertentangan dengan dewan guru yang lain.
Media TIN melakukan koordinasi dengan Hartono selalu Humas LSM Bangkit yang selalu menyimak berita dan mengawal keuangan pemerintah pada setiap instansi pemerintahan dan Menurut Hartono tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh kKepsek tersebut patut diduga kuat telah terjadi korupsi disekolah SMAN 1 Tanjung Batu.
Diduga kuat Kepsek tersebut telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk itu kami dari LSM Bangkit, akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan telah terjadi korupsi keuangan negara untuk kepentingan pribadi, pihak Kejati dapat memanggil dan memeriksa oknum kepsek tersebut”, Ujar Hartono.
Media TIN akan terus mengawasi keseriusan kinerja dari pihak Kejati Sumsel, dalam memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepsek Y.
Ir/ Sumsel.








