
Teropongindonesianews.com
BLAMBANGAN UMPU – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kejari Way Kanan) menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Blambangan Umpu, pada Rabu (24/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan atau yang mewakili, Kasubagbin, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staf Tata Usaha, dan CPNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, serta para tamu undangan lainnya.
http://Teropongindonesianews.com Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PAPBB, Rifqi Leksono, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena pada hari ini, Rabu tanggal 24 September 2025, kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Kasi Rifqi.

Lebih lanjut, Kasi Rifqi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, pemusnahan adalah kegiatan untuk membuat barang rampasan negara (yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bunyi putusan dimusnahkan) tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa tindak pidana, terutama pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan, masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).”
“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Antara lain meliputi pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya). Total terdapat 17 (tujuh belas) perkara yang terdiri dari 6 (enam) perkara Narkotika dengan total berat 107,76 gram, 7 (tujuh) perkara OHARDA, 2 (dua) perkara KAMNEGTIBUM, dan 2 (dua) perkara TEPUL. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, semoga dapat meminimalisir tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan, sejalan dengan himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika,” ujarnya.
Kasi Rifqi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta seluruh jajaran, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu dalam acara pemusnahan barang bukti ini. “Besar harapan kami agar hubungan kerjasama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Way Kanan,” katanya.
“Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyambutan Bapak dan Ibu pada acara pemusnahan barang bukti ini masih terdapat kekurangan,” pungkasnya.
Darwin








