
Teropongindonesianews.com
Pasuruan – Karnaval di Nongkojajar, Pasuruan, memang seharusnya menjadi momen yang meriah dan membanggakan bagi warga setempat. Namun, beberapa kejadian kontroversial seperti pungutan liar parkir dan penyekatan jalan yang juga membatasi akses jurnalis dan warga lainnya dapat merusak citra acara tersebut.

Jurnalis atau awak media yang juga akan meliput kegiatan tersebut ternyata dibatasi haknya, padahal menurut beberapa Narsum berdasarkan UU Nomor40 akun 1999 bahwa tidalk ada alasan apapun untuk melakukan kegiatan liputan, kecuali dalam kasus tertentu yang tidak bisa di publikasikan, maka jurnalis tersebut harus memiliki ijin khusus agar bisa meliput kegiatan tersebut, Hal ini yang menjadi pertanyaan yang sangat besar, ada apa sebenarnya hingga ada hal yang baru kali ini dalam acara event sampai serumit itu ?

Setelah melalui beberapa alasan dan adu argumwntasi antara panitia dan awak media, akhirnya Tim Awak media TIN bisa lanjutkan acara liputan tersabut.
Irawan – Kabiro Pasuruan







