
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Dugaan praktik plagiarisme kembali mencoreng dunia jurnalistik. Oknum wartawan media online Fby yang beralamat di Jati Sari Residen, Jalan Lapas Jati Sari, Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga kuat telah melakukan Penayangan Tanpa Izin arau copy-paste terhadap karya tulis wartawan media Media Online Teropongindonesianews.com Biro Pringsewu Lampung , Kasus ini terkait pemberitaan mengenai galian tanah ilegal di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, yang ditayangkan pada Minggu (28/09/2025).
Konfirmasi atas tindakan copy-paste ini didapatkan dari pengakuan langsung oknum wartawan tersebut melalui percakapan WhatsApp pada Minggu (28/09/2025). Dalam pengakuannya, ia menyatakan: “Yang pasti copy paste berita Abang saya.” Lebih lanjut, ia mengungkapkan, “dan saya suruh pimred saya untuk menaikan berita copy Pastenya.”
Tindakan plagiarisme ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan pihak yang karyanya dijiplak serta merusak integritas jurnalisme. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah hukum.
Sanksi hukum terhadap tindakan plagiarisme diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sanksi yang dapat diterapkan adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, konstruksi hukum lainnya dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena plagiat merupakan pelanggaran terhadap hak cipta atas karya orang lain.
Tindakan plagiat juga secara jelas melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, adalah bentuk tindakan yang tidak profesional.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik plagiarisme untuk menjaga marwah dan kredibilitas jurnalisme di Indonesia.
Sadek








