
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Surat konfirmasi Media Teropong Indonesia News tanggal, 24/11/2025 nomor 295/tin/XI/2025 Atas dugaan korupsi pekerjaan pengadaan traktor roda 2 APBD Tahun 2025 pagu sebesar Rp 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 1058 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada pokok Surat Konfirmasi Media TIN yang ditujukan kepada Krpala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, seharusnya pihak Dinas tersebut memberikan jawaban atau menginformasikan atas pekerjaan pengadaan traktor roda 2 itu, Karena sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebab penggunaan belanja pengadaan traktor roda dua ini bersumber dari keuangan negara, dan uang itu milik rakyat.
Ironisnya, Surat konfirmasi Media TIN tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Dan pihak dinas terkesan BUNGKAM, seakan-akan ada yang disembunyikan.
Ditempat terpisah MEDIA TIN mencoba meminta tanggapan dari Aktivis LSM Bangkit Hartono, terkait dugaan Korupsi Belanja pengadaan traktor roda dua pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel, Menurutnya bahwa hal tersebut patut diduga kuat ada Kesengajaan Mark-up pada pengadaan traktor roda dua ini, sebab pihak Dinas tidak memberikan jawaban resmi pada media TIN.
“Sementara, setelah kami telusuri bahwa harga tertinggi traktor roda 2 itu merek Yanmar tipe YST hanya sekitaran Rp 26 jutaan, Sementara pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura tidak memberikan jawaban atas traktor roda dua itu merek apa yang dibelinya”, Ujarnya.
Lebih keras dikatakan Hartono bahwa hal ini Dinas tersebut patut diduga pihak telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk itu LSM Bangkit akan segera membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dapat memanggil dan memeriksa hingga tuntas kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura terkait dengan adanya dugaan Korupsi pada belanja pengadaan traktor roda dua tahun anggaran APBD 2025 sebanyak 20 Unit sebesar Rp 600.000.000,0”, Jelasnya.
Selanjutnya, Media TIN akan terus mengawasi pihak Kejati Sumsel dalam keseriusannya memproses laporan dari LSM Bangkit atas dugaan korupsi pekerjaan pengadaan traktor roda dua tersebut. Dan hingga berita ini diunggah ke publik, pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak memberikan pernyataan resmi dan tetap Diam Seribu Bahasa.
Ir / Sumsel








