
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Koordinator Liputan Teropong Indonesia News perwakilan wilayah Lampung telah memerintahkan Kepala Biro Way Kanan untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait. Laporan ini didasarkan pada temuan di lapangan oleh Kepala Biro Way Kanan dan jajarannya mengenai dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif gaji guru honorer oleh oknum Kepala Sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo.
Berdasarkan laporan dari Way Kanan pada 25 Desember 2025, oknum Kepala Sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo, Soekanro, diduga melakukan manipulasi dengan membuat SPJ fiktif untuk pembayaran gaji guru honorer dan melakukan mark-up anggaran dana BOS. Kejanggalan muncul ketika nama seorang guru honorer berinisial (Y) tercatat dalam SPJ, namun keberadaannya tidak dikenali oleh rekan-rekan sesama pengajar maupun awak media yang melakukan penelusuran di lapangan.
“Bahkan bertemu saja tidak pernah dengan Oknum Guru Honorer berinisial (Y) tersebut,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya. Upaya awak media untuk mengklarifikasi hal ini kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan, hanya dibaca. Kunjungan ke sekolah pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan dikabarkan jarang masuk sekolah dan seringkali hanya sebentar, diduga untuk menghindari awak media.
Situasi semakin memprihatinkan ketika beberapa guru honorer melaporkan hanya menerima gaji sebesar Rp85.000–Rp90.000 per bulan, sementara SPJ mencatat gaji guru honorer mencapai kisaran Rp1.000.000 lebih per bulan. Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian dan perlakuan sewenang-wenang terhadap tenaga pengajar.
Penyusunan SPJ fiktif oleh kepala sekolah merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur kerugian negara. Selain itu, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 263 mengenai pemalsuan surat dan Pasal 372 mengenai penggelapan dana. Penyalahgunaan dana BOS juga dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian dan pemblokiran dana bantuan di tahun berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala sekolah tersebut belum berhasil ditemui, bahkan setelah awak media mendatangi kediamannya. Oleh karena itu, Teropong Indonesia News akan segera mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Darwin/Koordinator Liputan







