
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kembali mencoreng Kabupaten Situbondo. Kali ini, keterlibatan oknum aparatur Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, memicu keprihatinan mendalam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra DPC Kabupaten Situbondo mendesak penindakan tegas dan profesional dari aparat penegak hukum.
Ketua LBH Cakra DPC Kabupaten Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, atau yang akrab disapa Opek, menilai tindakan oknum tersebut telah mencoreng institusi pemerintahan desa hingga kabupaten.
“Sangat ironis. Perangkat desa yang semestinya menjadi tauladan bagi warga, justru diduga menjadi pengedar sabu. Perbuatan ini tidak hanya merusak nama baik keluarga dan pemerintah, tetapi juga merusak mental generasi muda bangsa,” tegas Opek.
Ia berharap Satreskoba Polres Situbondo bekerja secara profesional dan transparan, serta menerapkan hukum yang menjerat para pelaku narkotika demi efek jera.
Dalam kasus ini, para pengedar dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, bahkan potensi hukuman mati, tergantung pada peran dan berat barang bukti.
Menanggapi isu penangkapan bawahannya, Camat Asembagus, Faishol Afandi, S.H., menjelaskan bahwa pihak kecamatan masih menunggu kepastian hukum resmi. “Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. Nantinya, setelah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen,” jelas Faishol.
Opek menutup pernyataannya dengan pesan moral kepada warga Situbondo, khususnya Desa Trigonco, agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Ia meminta aparat penegak hukum terus menyisir peredaran obat-obatan terlarang yang masih marak di wilayah Situbondo demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
BiroTIN/STB







