
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah, dimana selama tiga hari berturut – turut tidak Pernah masuk kantor.
Hal ini tentunya mencerminkan sebuah sikap dan perilaku buruk dari seorang oknum ASN, terlebih lagi dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah.
Maka kuat dugaan Sekwan YA, kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Tercatat sudah tiga hari tidak masuk kantor, namun kesehariannya YA tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat paripurna sampai dengan rapat dinas berlangsung dirinya juga tidak pernah hadir alias membolos.
Sikap buruk ini diduga dilakukan sejak di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026 saat ini.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Nico menjelaskan, “terkait rapat Pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (YA) sudah izin dengan pak Sekda,” jelasnya.
Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah YA telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media.
Namun sayangnya, Sekda Lampung Tengah Welly lebih memilih bungkam, seolah olah menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
~Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.~
Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Khoheri, S.E., M.Sos., dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta meberi sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)
Pewarta: Nizar









