
Teropongindonesianews.com
PALEMBANG, SUMATERA SELATAN –
Setiap Travel yang belum memiliki perijinan dari Kementerian Agama RI atau dari Kementerian Haji dan Umroh tetapi memberangkatkan jemaah umroh ke tanah suci Mekkah penindakannya secara hukum merupakan ranahnya kepolisian.

” Mereka yang memberangkatkan jemaah itu ranahnya polisi, bukan ranah kami,” kata Arkan Nurwahiddin, S.Ag., M.PdI, Plt. Kepala Kantor Urusan Haji dan Umroh Wilayah Sumatera Selatan menjawab Wartawan terkait Ayu SL8 Travel naungan PT. Ayu Berkah Wisata memberangkatkan jemaah umroh namun belum memiliki perizinan itu, pada 5/1/2026, di ruang kerjanya.
Diakuinya, secara kelembagaan untuk pengawasan kegiatan travel memberangkatkan jemaah ada di bawah Kementerian Agama, karena Kementerian Haji dan Umroh belum ada regulasinya, makanya persoalan ini masih masa transisi, masih menunggu keputusan Kementerian Haji dan Umroh. Regulasi berikutnya bagaimana. Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan. Kata Arkan.
Namun bila suatu biro travel merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah memiliki perizinan tetapi dia melakukan kesalahan kami bisa bertindak. Paling tidak kami melaporkannya ke Kementerian Haji dan Umroh, walaupun tidak ke Kementerian Agama. Arkan menambahkan.
Keterkaitan Ayu SL8 Travel dengan salah satu PPIU di Jakarta menurut Arkan, memang ada kerjasamanya dengan PPIU itu. “Tetapi masalahnya Ayu SL8 Travel memberangkatkan sendiri jemaah umroh.” Kata Arkan sembari menambahkan bahwa ranahnya penindakan bukan pada pihaknya ( kantor Kementerian Haji dan Umroh Sumsel, red) karena travel itu belum terdaftar sebagai travel pada kantornya. Makanya, katanya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa apa. Selain mengantisipasi karena berkaitan dengan jemaah.
Namun kata Arkan, seandainya travel itu itu tidak mau dipanggil, namun mereka ada keterkaitan sedang usul perizinan PPIU, tentu kita tidak akan proses usul perizinannya bila sudah ada regulasinya nanti.
”Tapi nampaknya mereka itu (Ayu SL8 Travel) mau mengibarkan bendera bahwa mereka itu sudah eksis.
Jadi sekarang ini sambil menunggu regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umroh, kalau Ayu SL8 Travel masih memberangkatkan jemaah, maka kami tidak akan teruskan permohonan perizinan mereka.” Kata Arkan sembari mengatakan bahwa dari pihak Ayu SL8 Travel sudah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan memberangkatkan jemaah umrah dan tidak akan meng iklankan perjalanan umrah mengatasnamakan PT. Ayu Berkah Wisata sebelum perizinan selesai.
Disamping itu, kata Arkan, misal dari pendalaman penyidik ada ditemukan PPIU yang mereka ajak kerjasama itu yang beralamat di luar Palembang, Sumsel tetapi memberangkatkan jemaah umroh dari daerah disini padahal mereka tidak memiliki kantor cabang disini, kita bisa melaporkan ke Kementerian Haji dan Umroh di pusat agar perizinan PPIU tersebut dicabut.
Namun sangat disayangkan Arkan Nurwahiddin yang sudah cukup lama bekerja di lingkungan Kementerian Agama, dengan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Urusan Haji dan Umroh pada Kanwil Kemenag Sumsel tersebut, ketika ditanya persyaratan apa saja yang harus dilengkapi oleh PPIU ketika mengajukan perizinan di instansinya, dia tidak mau menjelaskan secara jelas. Bahkan terkesan menutupinya.
Salah satunya mengenai izin usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata tempat travel umrah berdomisili.
Ulah Arkan itu nampak ketika dia meminta pada wartawan agar bisa membantunya mengecek apakah Ayu SL8 Travel sudah memiliki izin BPW dari kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang.
”Coba bapak cek di kantor perdagangan apakah travel ayu sl8 itu sudah ada izin BPW belum?,” kata Arkan berharap.
Ketika ditanya apakah sepengetahuannya ada izin BPW yang dimiliki travel ayu sl8, menurut Arkan, dia tidak mengetahui ada atau tidak.
Disinggung apakah izin BPW juga merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh setiap PPIU dalam mengajukan perizinan di Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah, menurut Arkan tidak ada persyaratan itu.
”BPW itu tidak menjadi syarat mengajukan perizinan PPIU di kami,” kata Arkan singkat, padahal dia sendiri minta dibantu dicek kan di kantor pariwisata.
Yang mana diketahui pada persyaratan pengajuan izin PPIU Tahun 2025, diantaranya syarat pokok adalah; badan hukum perusahaan, NIB dan izin BPW sesuai KBLI 79120 – aktivitas biro perjalanan wisata, yang mencakup layanan perjalanan Umrah dan Haji.
Sehingga timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya dibalik informasi yang disampaikan Arkan pada awak media itu.
Sedangkan hasil konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0813.7380.8xxx kepada management AYU SL8 travel dibawah naungan PT. Ayu Berkah Wisata, Rika Rusdarina Kartini, memberikan jawaban agar menghubungi Bos Besar Yuli, Jawab Rika Rusdarina
Kartini melalui WA, pada 21/12/2025 tanpa memberikan klarifikasi jelas.
Ditempat terpisah media Tin berkoordinasi dengan ketua LSM Libra Imron Tholib yang selalu menyimak berita mengatakan bahwa, Ayu SL 8 trevel dengan PT. Ayu Berkah wisata telah terbukti melakukan pelanggaran pada tanggal 21 Nopember – 2 Desember 2025 ( bukti sertifikat umroh) telah memberangkatkan jemaah umroh yang saat itu belum memiliki izin dari kementrian Haji dan umroh provinsi Sumatera Selatan. Seharusnya pihak kementerian haji dan umroh Sumsel tidak lagi memberikan izin apa pun terhadap PT. Ayu berkah wisata karena telah terbukti melanggar aturan yang telah ditentukan.
Untuk kami dari LSM Libra akan segera membuat laporan ke pihak Polda sumsel terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ayu sl 8 travel. Agar pihak Polda sumsel segera memanggil dan memeriksa travel dan pihak yang terkait lainnya. Karena kaitannya dengan keberangkatan umroh melibatkan banyak instansi.
*Selanjutnya, Tim Media TIN akan tetap mengawal permasalahan ini sampai tuntas”, Pungkas Wahyu Hartono, SH selaku Pamred Media Teropongindonesianews.com.
Tim/ Sumsel.






