
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diam dan tidak memberikan tanggapan apapun terhadap pemberitaan Teropong Indonesia News tentang dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diduga terjadi sejak hampir 4 tahun terakhir di SMA Negeri 18 Palembang, ketika Heru Supeno menjabat sebagai Kepala Sekolah.


Dalam berita yang diterbitkan pada 13 Januari 2026, diduga pihak SMAN 18 Palembang memberlakukan pungutan sarana prasarana (sarpras) sebesar Rp 2.000.000 sekali jalan, ditambah dengan pembayaran bulanan yang dibebankan antara Rp 125.000 hingga Rp 200.000 per bulan. Dugaan ini didukung oleh bukti tanda terima sumbangan komite untuk tahun pelajaran 2024/2025 dan 2025/2026.
LAPORAN KE DINAS PENDIDIKAN DIABAIKAN
Tim redaksi telah menyampaikan informasi terkait dugaan pungli ini kepada Pejabat Sementara Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Sumsel, dengan harapan akan mendapatkan tanggapan serius. Namun, kedua pejabat tersebut memilih untuk tetap bungkam dan terkesan tutup mata, seolah menganggap kasus ini sebagai hal yang tidak penting.
Padahal berdasarkan informasi dari sumber, para siswa dan wali murid mengalami tekanan untuk membayar nominal yang cukup besar. Bagi mereka yang hadir dalam rapat komite, dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000, sedangkan bagi yang tidak dapat menghadiri, dipaksa membayar dua kali lipat, yaitu Rp 2.000.000 dengan dalih uang sarpras.
LSM LIBRA: INI JELAS PUNGLI BERDASARKAN PERMENDIKBUD
Ditempat terpisah, Imron Tholib, Ketua LSM Libra yang mengikuti perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan SMAN 18 Palembang patut diduga sebagai pungutan liar.
“Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela – nominal tidak ditentukan, waktu tidak dibatasi, dan tidak boleh ditagih. Namun di SMAN 18 Palembang, semua nominal sudah ditentukan secara pasti. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan pungli yang jelas,” ujar Imron.
Dalam pasal 12 huruf b Permendikbud tersebut juga secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan apapun dari peserta didik atau orang tua/wali, termasuk dalam bentuk uang gedung atau iuran rutin yang bersifat memaksa.
DUGAAN PERSEKONGKOLAN, LSM SIAP AJUKAN KEBERAGAM FORUM
Imron juga mengungkap dugaan adanya persekongkolan antara pihak Dinas Pendidikan Sumsel dengan SMAN 18 Palembang. “Jika Dinas Pendidikan tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang, maka LSM Libra akan segera mengajukan pengaduan ke Komisi V DPRD Provinsi Sumsel,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika masalah tidak terselesaikan di tingkat DPRD, maka pengaduan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. “Kita bertekad agar persoalan dugaan pungli yang memberatkan orang tua dan wali murid ini segera berakhir,” tandas Imron.
DINAS PENDIDIKAN DINILAI LEMAH DALAM PENGAWASAN
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Padahal sebagai institusi yang bertugas menjadi ujung tombak penegakan peraturan dan kebenaran di dunia pendidikan, sikap diam tersebut membuat publik menganggap Dinas Pendidikan Sumsel lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kepala sekolah SMA dan SMK di wilayahnya.
IR/Sumsel







