Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Tokoh Masyarakat ( Tomas) Kelurahan Lembah Lubuk Manik ( Siharang Karang) di Periksa Satuan Reserse Kriminal ( SatReskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipdkor) Polres Kota Padang Sidimpuan terkait Laporan Pengelolahan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA. 2025 pada selasa, (3/3/2026)
Keterangan Marahalim Harahap selaku Tomas Kelurahan Lembah Lubuk Manik ia selaku pelapor Pengelolaan ADK tahun 2025
” Januari 2026 lalu saya mewakili masyarakat melaporkan pembangunan drainase Bendungan Lingkungan II Kel. Lembah Lubuk Manik yang diketahui anggarannya dari ADK TA. 2025 dengan pagu Sebesar Rp.144.000.000, – yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM) Maju Bersama ” Kata Marahalim Harahap
Masih menurur Tomas,Pembangunan yang diketahui rampung akhir Desember 2025 tersebut ditemukan banyak kejanggalan dan kerusakan
” Bendungan tersebut sudah bocor pada pasangan cekdam diakibatkan diduga tidak ada pasangan pondasi, disinyalir sayap bendungan kekurangan Volume, material berupa pasir dan batu diambil dari lokasi proyek, tidak ditemukan adanya lantai bendungan baik di dalam bendungan maupun diluar bendungan tempat jatuhnya air ” Jelas Tomas
Sementara awak media ini mencoba konfirmasi ke unit Tipidkor Polres Kota Padang Sidimpuan
” Benar bang kami sudah memeriksa Tomas Lembah Lubuk Manik terkait Anggaran dana Kelurahan 2025 selanjutnya akan kami dalami untuk proses lebih lanjut ” Ucap M.T Aditya Siregar penyidik pembantu pada SatRes Unit Tipidkor
Mora Siregar






