
Pasien yang Dikarena Keluhan Lambung Tertimpa Amputasi Tangan
TEROPONG INDONESIA NEWS, Panyabungan – Kasus dugaan ketidaksesuaian pelayanan medis kembali muncul di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi (teguran hukum pertama) kepada Rumah Sakit (RS) Permata Madina pada Senin (30/3/2026), melalui Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan.

Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi secara menyeluruh sekaligus upaya penyelesaian secara profesional sebelum perkara dibawa ke jalur hukum yang lebih lanjut.
Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum Nur Miswari menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025, ketika RSH dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat akibat keluhan pada lambung. Namun, dalam proses perawatan mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pemasangan infus, pemantauan kondisi, hingga penanganan keluhan yang muncul kemudian, ditemukan sejumlah poin yang menjadi perhatian keluarga.
“Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis, mencakup prosedur tindakan, pemantauan kondisi pasien, dan penanganan komplikasi yang timbul,” jelas Miswari dalam rilisnya.
Pada perkembangannya, kondisi pasien mengalami pembengkakan pada tangan hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. Keluarga pasien melalui kuasa hukum menuntut pihak RS Permata Madina untuk memberikan penjelasan tertulis terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan, serta meminta pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Pihak RS Permata Madina diberi tenggang waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi. “Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegas Miswari.
Menurutnya, somasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan standar pelayanan medis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasus ini menjadi sorotan publik dan keluarga pasien serta masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina. (MUKLIS)






