
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengambil langkah tegas dalam menindak tegas pelanggaran norma dan etika di tingkat desa. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 400.10/199/DPMD/2026, Lista Mardianti resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya selaku Anggota merangkap Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Rasau, Kecamatan Lais.
Pemberhentian ini merupakan sanksi berat atas rentetan perilaku yang dinilai tercela dan melanggar tatanan kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan temuan dan laporan resmi, yang bersangkutan terbukti secara berulang kali melanggar adat istiadat serta norma sosial yang berlaku di Desa Talang Rasau.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP, pada tanggal 13 April 2026, dengan landasan hukum yang kuat meliputi:
• Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
• Laporan resmi dari Kepala Desa Talang Rasau.
• Surat pernyataan Ketua BPD setempat.
• Surat Rekomendasi Camat Lais Nomor: 100/86/III/2026.
Keputusan pemberhentian ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap sudah melampaui batas toleransi masyarakat serta perangkat adat setempat. Lista Mardianti, yang merupakan perwakilan dari Dusun III, bahkan telah dikenakan sanksi adat berat berupa ‘Cuci Kampung’ akibat perilakunya yang mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi warga.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi logis dari pelanggaran adat yang dilakukan secara berulang-ulang. Yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar norma sosial dan adat, bahkan telah dijatuhi sanksi adat ‘Cuci Kampung’ oleh masyarakat setempat,” tegas perwakilan unsur pimpinan daerah.
Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah dan integritas lembaga BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa. Dengan terbitnya SK ini, Lista Mardianti dinyatakan tidak lagi memiliki hak, wewenang, maupun kedudukan hukum dalam struktur BPD Desa Talang Rasau periode 2019-2027.
Selanjutnya, pihak desa dan kecamatan diminta segera memproses mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Hal ini dilakukan agar fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya di Dusun III, dapat segera berjalan kembali secara optimal dan normal.






