
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Keberhasilan Polres Situbondo membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite justru memicu bola salju tuntutan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra secara terbuka mendesak kepolisian agar tidak hanya menyasar “kaki tangan” di lapangan, tetapi juga menyeret pihak SPBU yang diduga kuat menjadi pintu masuk praktik ilegal tersebut.
Ketua LBH Cakra DPC Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek menilai alasan “kecolongan” yang diklaim pihak SPBU Landangan adalah sebuah penghinaan terhadap logika publik.
Opek menyoroti bagaimana sebuah mobil sedan Honda Civic yang telah dimodifikasi mampu menyedot 180 liter Pertalite tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal SPBU.
“Alasan kecolongan itu lagu lama. Sistem Barcode Pertamina dirancang untuk mengunci data kendaraan dan kapasitas tangki standarnya. Jika sebuah sedan bisa mengisi hampir 200 liter dalam sekali waktu, itu bukan lagi kecolongan, tapi indikasi kuat adanya pembiaran atau kerja sama,” tegas Opek.
Ia menambahkan bahwa ketatnya aturan Barcode yang dirasakan masyarakat kecil berbanding terbalik dengan kemudahan yang didapat oleh para “pemain” besar di SPBU Landangan.
LBH Cakra meminta Polres Situbondo untuk bertindak progresif dan tidak tebang pilih. Terdapat tiga poin krusial yang harus segera didalami:
• Audit Total Sistem Barcode: Mempertanyakan transparansi verifikasi digital di SPBU Landangan yang bisa meloloskan volume BBM di luar nalar kapasitas tangki sedan.
• Jerat Hukum Pihak Manajemen: Polisi diminta tidak berhenti pada pelaku wiraswasta (pengepul). Operator hingga manajemen SPBU harus diperiksa atas dugaan kolaborasi dalam transaksi ilegal.
• Keadilan bagi Rakyat Kecil: Menegaskan bahwa setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan adalah hak masyarakat miskin yang dirampas oleh pemburu rente.
Opek mengingatkan bahwa penegakan hukum yang hanya menyentuh permukaan tidak akan memberikan efek jera. Praktik ini dinilai telah melukai rasa keadilan sosial, terutama di tengah sulitnya akses masyarakat terhadap BBM subsidi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada pelaku kecil, namun tumpul ke samping terhadap pihak penyedia yang membuka celah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada oknum SPBU yang terlibat, mereka harus menerima konsekuensi hukum yang sama beratnya,” pungkasnya.
BiroTIN/STB





