
teropongindonesianews.com
Bondowoso – Begitu sigapnya BAWASLU bondowoso menindak lanjuti dan melakukan investigasi dan konsultasi kepada BAWASLU JATIM atas beredarnya video dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah yang terjadi di desa Sukosari lor Kecamatan sumber wringin, salut kepada Bawaslu Bondowoso yang langsung mengambil keputusan sesuai keterangan (ismail) anggota BAWASLU Bondowoso bahwa perbuatan tersebut melanggar UU pilkada pasal 69.
Hal ini menurut Iwan selaku salah satu pendukung atau Relawan Paslon 01 mempertanyakan juga tentang Laporannya, ” Lantas bagaimana terkait laporan kami dari tanggal 07-oktober-2024 tepatnya hari Senin sampai sekarang ini kok belum ada tindakan apa apa kok sepertinya ada yang aneh ada apa ini..?”, Ujarnya.
Di katakannya bahwa saat itu Ketika ada pelanggaran dari calon Bupati nomor (dua) yang jelas melanggar UU pasal 73 nomor 10 tahun 2016 ini sampai sekarang di abaikan meski bukti buktinya jelas tetapi ketika ada pelanggaran relawan calon Bupati nomor (satu) begitu sigapnya langsung melakukan investigasi dan konsultasi kepada BAWASLU JATIM terus dimana letak kenetralannya BAWASLU / badan pengawas pemilu ini..??.
“Kami harap kepada bawaslu supaya adil, netral dan tidak tebang pilih untuk melakukan penegakan hukum terhadap calon bupati dan wakil bupati apa bila melanggar peraturan perundang undangan agar proses kontestasi pilkada ini berjalan dengan lancar dan damai”, Pungkasnya. Red









