
Teropongindonesianews.com
Jakarta – Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melaporkan AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K., penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, ke Divisi Propam Polri. Lalengke merasa diabaikan dan diberi harapan palsu (PHP) terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Laporan dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, telah diajukan PPWI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 dan ditembuskan ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Polri. Dittipidkor Bareskrim Polri, di bawah kendali AKBP Yusami, kemudian menangani kasus ini.
Lalengke dan kuasa hukumnya, Advokat Dolfie Rompas, bertemu AKBP Yusami pada 27 Agustus 2024 untuk memberikan dokumen tambahan. Penyidik berjanji menindaklanjuti kasus dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun, janji tersebut tak ditepati. Meskipun Lalengke beberapa kali menanyakan perkembangan kasus, termasuk melalui pesan WhatsApp pada 17 November 2024, AKBP Yusami hanya berjanji mengirimkan SP2HP dan kemudian menyatakan telah mengirimkannya pada 15 November. Surat tersebut, hingga 22 November, belum diterima Lalengke, padahal jarak antara Mabes Polri dan rumahnya hanya 15 menit perjalanan.
Lalengke merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan. Ia menilai tindakan AKBP Yusami menunjukkan sikap meremehkan pelapor dan masyarakat, khususnya sebagai pembayar pajak yang membiayai kepolisian. Ia juga mengecam kebiasaan AKBP Yusami berjanji namun mengingkarinya, berbanding terbalik dengan citra seorang polisi berpangkat perwira menengah dan penceramah agama.
Karena merasa dirugikan dan dilecehkan, Lalengke melaporkan AKBP Yusami ke Divisi Propam Polri pada 22 November 2024. Laporan pengaduan masyarakat diterima petugas Hendra Safrianto Hutabarat (NRP 833091030) dengan nomor SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN.
Lalengke berharap Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto menindak tegas anggota Polri yang tidak profesional dan tidak melayani masyarakat dengan baik, serta memproses laporan Propam tersebut sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Sadek






