Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • April
  • 22
  • UD. Dainang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi dan Melebihi HET di Padang Lawas Utara
  • Nasional

UD. Dainang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi dan Melebihi HET di Padang Lawas Utara

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2025 3 minutes read
20250422_154445_copy_853x1280

Teropongindonesianews.com

Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi milik IH di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi. Kios tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi kepada petani di luar kelompok tani terdaftar dan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pupuk bersubsidi, yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dijual bebas oleh UD. Dainang kepada siapa saja. Lebih memprihatinkan lagi, harga jualnya mencapai Rp180.000 per sak, jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk Urea dan NPK, yang berkisar antara Rp112.500 hingga Rp120.000 per sak, tergantung jenis dan lokasi distribusi.

Beberapa petani di Desa Aek Haruaya mengungkapkan keprihatinan mereka. “Saya membeli pupuk subsidi di UD. Dainang seharga Rp180.000, padahal saya bukan anggota kelompok tani mereka,” ungkap seorang petani yang meminta namanya dirahasiakan. “Seharusnya hal ini tidak dibenarkan.”

Tindakan UD. Dainang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara tegas mengatur bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.

Selain itu, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 yang melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 107 UU Perdagangan).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga memberikan landasan hukum untuk menindak penyaluran pupuk subsidi secara tidak sah, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Tindakan Tegas

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari UD. Dainang maupun Dinas Pertanian Kabupaten Paluta terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat, termasuk para petani dan tokoh tani di Kecamatan Portibi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku.

“Jika dibiarkan, petani kecil akan semakin menderita,” tegas seorang tokoh tani di Kecamatan Portibi. “Harus ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.” Mereka berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa dan agar distribusi pupuk subsidi dapat berjalan sesuai aturan, menjamin ketersediaan dan akses yang adil bagi para petani.

Mora Siregar

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab: Apresiasi dan Harapan untuk Pejabat Baru
Next: Diiduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kakam Marga Jaya Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Related Stories

IMG-20260318-WA0041
  • Nasional

Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 18, 2026
IMG-20260318-WA0040
  • Nasional

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 18, 2026
20260313_022115
  • Nasional

Terkait Suplai Material Bandara KASA, LBH CAKRA Desak DPRD Situbondo Periksa Oknum Anggota Berinisial JN

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 13, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Mar   Mei »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0228_copy_640x432
  • Prestasi

Sabet penghargaan berita Jatim Gus fawait dedikasihkan gelar toko pengentasan kemiskinan untuk ASN Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.