
Teropongindonesianews.com
Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi milik IH di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi. Kios tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi kepada petani di luar kelompok tani terdaftar dan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pupuk bersubsidi, yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dijual bebas oleh UD. Dainang kepada siapa saja. Lebih memprihatinkan lagi, harga jualnya mencapai Rp180.000 per sak, jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk Urea dan NPK, yang berkisar antara Rp112.500 hingga Rp120.000 per sak, tergantung jenis dan lokasi distribusi.
Beberapa petani di Desa Aek Haruaya mengungkapkan keprihatinan mereka. “Saya membeli pupuk subsidi di UD. Dainang seharga Rp180.000, padahal saya bukan anggota kelompok tani mereka,” ungkap seorang petani yang meminta namanya dirahasiakan. “Seharusnya hal ini tidak dibenarkan.”
Tindakan UD. Dainang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara tegas mengatur bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.
Selain itu, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 yang melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 107 UU Perdagangan).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga memberikan landasan hukum untuk menindak penyaluran pupuk subsidi secara tidak sah, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Tuntutan Tindakan Tegas
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari UD. Dainang maupun Dinas Pertanian Kabupaten Paluta terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat, termasuk para petani dan tokoh tani di Kecamatan Portibi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku.
“Jika dibiarkan, petani kecil akan semakin menderita,” tegas seorang tokoh tani di Kecamatan Portibi. “Harus ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.” Mereka berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa dan agar distribusi pupuk subsidi dapat berjalan sesuai aturan, menjamin ketersediaan dan akses yang adil bagi para petani.
Mora Siregar







